Gugus Tugas soal Definisi Kematian Corona di RI: Tak Berbeda dengan WHO

Gugus Tugas soal Definisi Kematian Corona di RI: Tak Berbeda dengan WHO

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 08 Jul 2020 14:48 WIB
Anggota rim pakar Gugus Tugas COVID-19 Dewi Nuraisyah.
Anggota Tim Pakar Gugus Tugas COVID-19 Dewi Nuraisyah. (screenshot YouTube BNPB)
Jakarta -

Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Dewi Nuraisyah berbicara mengenai definisi kematian akibat virus Corona. Dewi menyebut definisi kematian akibat COVID-19 di Indonesia tidak berbeda dengan definisi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

"Kalau kita diskusikan secara definisi, sebenarnya kita tidak berbeda dengan WHO. Pertama, ini kita bisa lihat dari WHO. Definisi jumlah kematian COVID atau karena COVID untuk mereka (WHO) yang probable atau confirmed. Confirmed sudah pasti positif, makanya kita bilang data dari surveilans laboratorium itu sudah jelas," kata Dewi saat menjadi pembicara dalam diskusi yang disiarkan di YouTube BNPB, Rabu (8/7/2020). Dewi ditanya oleh moderator cara menghitung angka kematian Corona di Indonesia berbeda dengan WHO.

Dewi menjelaskan probable berbeda dengan orang dalam pemantauan (ODP) dan pasien dalam pengawasan (PDP). Probable adalah orang yang memiliki gejala klinis Corona.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian yang probable nih artinya apa sih? Nah, probable juga berdasarkan definisi dari WHO itu juga bukan ODP dan PDP, karena mereka adalah suspect," sebutnya.

Menurut Dewi, definisi probable antara di Indonesia dengan di WHO sama. Dia menuturkan probable merupakan orang yang telah menjalani pemeriksaan Corona, tetapi hasilnya antara belum keluar atau tidak diketahui.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan probable adalah... sama nih dari WHO juga, bahwa definisi probable itu adalah mereka yang sudah diperiksa terkait COVID tapi hasilnya inkonklusif. Tinggal tunggu atau sudah keluar hasilnya inkonklusif, tidak tahu hasil pemeriksaannya apa," tutur Dewi.

Tonton video 'Kementan Jelaskan Asal Mula Kalung 'Anti-Corona'':

Sebelumnya, menurut WHO, kematian COVID-19 tak hanya mencakup kematian dari orang yang terbukti positif COVID-19, namun juga termasuk kematian dari orang yang diduga terjangkit COVID-19. Definisi kematian COVID-19 tersebut sudah ditetapkan sejak 1 Mei 2020.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan COVID-19 Achmad Yurianto menilai definisi kematian COVID-19 yang disebut WHO itu bukanlah hasil keputusan organisasi itu, melainkan hanya pendapat dari laporan harian (situation report/sitrep). Maka Indonesia tidak merasa perlu mengikuti definisi itu.

"Itu adalah pendapat hari itu saja, besoknya sudah tidak ada pendapat itu. Formatnya (pelaporan angka kematian) juga tidak berubah," kata Yuri saat dimintai keterangan oleh detikcom, Senin (18/5).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads