Kepala Desa (Kades) Lengkong Kulon, MP (46), ditetapkan sebagai tersangka pemalsuan 22 akta jual-beli (AJB) tanah di Kabupaten Tangerang. MP mengaku menjabat kades sejak 2007.
MP mengungkapkan tahun ini merupakan periode ketiga dirinya menjabat kades. MP mengatakan menjadi kades dengan dipilih langsung warga.
"Pemilihan. Dari 2007, ini periode ketiga," kata MP kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakut, Kamis (9/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, MP menceritakan awal mula pertemuannya dengan korban berinisial B (45), yang merupakan warga Sunter, Jakut. Saat itu, Bambang meminta MP membantunya mengurus suatu bidang tanah yang sedang bermasalah.
"Awalnya dia minta diurus tanah-tanah yang pernah dia ada masalah di wilayah saya. Awalnya dari situ. Saya urus, saya bantu. Tapi, kalau tanah ini memang sudah milik PT, tolong dibantu terus deh bagaimanapun caranya. 'Saya lagi ngebantu ahli waris' kata dia," jelasnya.
Pada 2013, korban membeli beberapa bidang tanah yang diakui MP sebagai tanah miliknya dari hasil hibah orang tuanya. Kemudian, MP bersama tiga rekannya memalsukan 22 AJB tanah.
Tonton juga 'Polisi Bongkar Sindikat Pemalsu Sertifikat Pelaut':
Di lokasi yang sama, Wakapolres Metro Jakut AKBP Aries Andi mengungkapkan korban telah melakukan pembayaran tanah sebesar Rp 5,5 miliar. Kemudian, kata Aires, MP memanfaatkan uangnya untuk membeli rumah hingga mobil.
"Korban telah lakukan pembayaran kurang-lebih Rp 5,5 M nilainya, kemudian tersangka, uang yang diterima ini digunakan untuk beli rumah, mobil, beli tanah juga, dan ini sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik," jelas Aries.
Polres Metro Jakut menetapkan empat tersangka dalam kasus pemalsuan 22 buku AJB tanah di Kabupaten Tangerang, Banten, ini. MP selaku Kades Lengkong Kulon, yang jadi tersangka utama, mengaku tanah yang dipalsukan tersebut hasil hibah orang tuanya.
"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, Saudara MP, menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial BSH dengan nilai kurang-lebih Rp 5,5 miliar. Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak menawarkan tanah tersebut," kata AKBP Aries.
Dalam memuluskan aksinya, tersangka MP mengajak tiga rekannya, yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53), yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Selain itu, ada W, yang bekerja sebagai PNS staf PPAT Sementara Camat Legok, Kabupaten Tangerang.