Heran Tertipu Rp 5,5 M, Korban: Kades Penipu Akta Tanah Sopan Sekali

Heran Tertipu Rp 5,5 M, Korban: Kades Penipu Akta Tanah Sopan Sekali

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 14:48 WIB
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Foto: Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Polisi telah menetapkan kepala desa (kades) di Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang, berinisial MP sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen berupa 22 buku Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. B (45) yang menjadi korban penipuan menyebut kades ini bersikap sopan.

"Nggak mungkin lah. Dan ya ibaratnya siapapun yang lihat dia nggak mungkin percaya, sopan sekali, baik sekali," kata B kepada wartawan saat ditemui di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Transaksi jual-beli tanah telah terjadi dalam kurun waktu Juli 2013 hingga September 2017. Pembayaran pun dilakukan oleh B secara bertahap. Rencananya, tanah ini akan digunakannya untuk membangun rumah pribadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bertahap bos selama 4 tahun," ujarnya.

Di lokasi yang sama, Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi mengatakan bahwa hingga kini hanya ada 1 korban pemalsuan dokumen AJB yang dilakukan MP. Namun, polisi masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Sampai detik ini kita baru nerima 1 laporan ini dan dari keterangan tersangka ini saja yang dilakukan proses jual beli objek tanah dengan objek yang palsu tentunya. Nanti akan kita lakukan pendalaman mungkin juga setelah ini jadi berita mungkin siapa tahu ada korban lain yang akan melakukan hal tersebut yang sama dengan yang telah terjadi," kata Aries.

Tonton juga 'Kenali Ciri Penipu Online yang Manfaatkan Situasi Pandemi Corona!':

[Gambas:Video 20detik]

Awalnya, MP menawarkan kepada korban B berupa tanah seluas 5,5 hektare. MP berjanji mengurus seluruh dokumen tanah.

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut," jelas Aries.

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 M. Untuk yakinkan pembeli, Saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB tersebut," sambungnya.

(gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads