Polres Metro Jakarta Utara menetapkan 4 tersangka dalam kasus pemalsuan 22 buku akta jual beli (AJB) Tanah di Kabupaten Tangerang, Banten. Kepala Desa Lengkong Kulon berinisial MP yang jadi tersangka utama mengaku tanah yang dipalsukan tersebut hasil hibah orang tuanya.
"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa saudara MP menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial BSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M. Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Polres Metro Jakarta Utara, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).
Kasus ini berawal dari MP yang menawari korban berinisial BSH sejumlah bidang tanah di Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang. Dalam memuluskan aksinya, tersangka MP mengajak tiga rekannya yang kini juga ditetapkan sebagai tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta. Selain itu, ada pula W yang bekerja sebagai PNS Staf PPAT Sementara Camat Legok, Kabupaten Tangerang.
"Dikarenakan saudara MP ini sebagai kepala desa dalam penerbitan AJB, objek yang ditawarkan yaitu tanah tersebut ini dibantu oleh beberapa orang lain inisialnya W, ada S dan ada R yang miliki peran untuk membantu proses pembuatan AJB dimana salah satu tiga orang pembantunya ini ada yang berprofesi sebagai PNS kemudian juga ada staf pejabat pembuat akte tanah yang ada di Tangerang sehingga proses pembuatan AJB ini yang dinyatakan asli ternyata palsu," ungkapnya.
MP juga mengiming-imingkan imbalan uang mulai dari Rp 500 ribu- Rp 2 juta kepada rekan-rekannya apabila mereka mau membantunya memalsukan dokumen AJB.
"Terkait para pembantunya ini dijanjikan akan diberikan upah, ada yang dijanjikan 2 juta, ada yang hanya dikasih 500 ribu untuk bantu pembuatan AJB," jelasnya.
Selain 22 Buku AJB palsu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti lainnya yaitu 1 buah printer, 2 unit CPU, 2 unit Monitor, 2 unit keyboard, 2 unit mouse, 1 mesin ketik elektrik dan 48 kwitansi pembayaran bidang tanah seluas 5,5 hektar yang nominalnya mencapai 5,5 Miliar. Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP terkait pemalsuan.
"Ancamannya 6 tahun penjara," ujarnya.
Tonton juga 'Pria Asal China di Kendari Diduga Palsukan KTP':
(maa/maa)