Polres Jakut Tetapkan Kades di Tangerang Tersangka Jual Beli Tanah Rp 5,5 M

Polres Jakut Tetapkan Kades di Tangerang Tersangka Jual Beli Tanah Rp 5,5 M

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Kamis, 09 Jul 2020 13:01 WIB
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Foto: Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)
Jakarta -

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar. Kepala Desa Lengkong Kulon, Kabupaten Tangerang, berinisial MP, menjadi tersangka utama dalam kasus ini.

"Salah seorang perangkat pemerintah berprofesi sebagai kepala desa, Saudara MP, menawarkan beberapa bidang tanah kepada korban inisial DSH dengan nilai kurang lebih 5,5 M," kata Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Aries Andi di Polres Metro Jakut, Jl Yos Sudarso, Jakarta Utara, Kamis (9/7/2020).

Peristiwa ini terjadi dalam kurun waktu bulan Juli 2013-September 2017. Awalnya, MP menawarkan kepada DSH tanah seluas 5,5 hektare. Kemudian, MP pun menjanjikan korban akan menyelesaikan seluruh kepengurusan dokumen tanah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom) Foto: Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus pemalsuan dokumen berupa Akta Jual Beli (AJB) sejumlah bidang tanah di Kabupaten Tangerang, Banten senilai Rp 5,5 miliar (Tiara Aliya Azzahra/detikcom)

"Tanah yang dijanjikan tersebut disampaikan oleh tersangka merupakan tanah hibah dari orang tua sehingga ia merasa memiliki hak untuk menawarkan tanah tersebut. Dalam memperlancar proses jual beli ini tersangka janjikan korban berikut dengan pengurusan dokumen tanah tersebut dari proses AJB sampai penerbitan sertifikat tanah tersebut," jelasnya.

Semenjak itu, korban secara rutin melakukan proses pembayaran tanah secara bertahap. Setiap melakukan transaksi, MP pun menyertakan kuitansi pembayaran kepada korban.

ADVERTISEMENT

"Pembayarannya bertahap sampai menemui jumlah kurang lebih Rp 5,5 M. Untuk yakinkan pembeli, Saudara MP juga menyertakan bukti-bukti pembayaran dalam proses pembuatan AJB tersebut," ungkapnya.

Meskipun pembelian tanah ini di Kabupaten Tangerang, transaksi dilakukan di wilayah Jakarta Utara sehingga kasus ini ditanngani Unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara.

"Pasti proses transaksinya ada di Jakut. Objeknya di mana, tapi peristiwanya ada di wilayah hukum Jakut di Sunter, di rumah korban. Jadi MP datang ke rumah korban untuk terima pembayaran," ujarnya.

"Sehingga dari laporan yang disampaikan oleh BSA kemudian penyidik dari unit Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara melakukan penyelidikan dan akhirnya dapat mengungkap peristiwa pidana ini, yaitu penipuan yang disertai dengan pemalsuan yang dilakukan oleh seorang perangkat desa dalam hal ini saudara MP terhadap saudara BSA dengan kerugian total kurang lebih Rp 5,5 miliar," sambungnya.

Tonton juga 'Jual Beli Tanah Berdokumen Ganda Marak':

[Gambas:Video 20detik]

Dalam memalsukan AJB, tersangka MP dibantu tiga rekannya yang juga ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RW (55) dan S (53) yang berprofesi sebagai karyawan swasta dan W sebagai Staf PPAT Sementara Camat Legok, Tangerang.

Atas hal ini, keempat tersangka dijerat pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara.

"(Dijerat) Pasalnya 263 ancamannya 6 tahun penjara. Ayat 1 dan 2 KUHP," ujar Aries Andi.

(gbr/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads