Jakarta -
Sastrawan Felix K Nesi ditetapkan jadi tersangka kasus perusakan di Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut polisi Felix tidak ditahan, namun dikenakan wajib lapor.
Kapolres TTU AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas menjelaskan kasus ini terjadi pada pekan lalu. Felix awalnya bersuara soal masalah gereja.
"Dia ada keributan awalnya, ada salah satu pastor yang ada masalah gereja lah, beliau ini mau supaya itu ditangani, kalau pastor itu kan semuanya harus taat kepada uskup, terus beliau ini maunya supaya dikeluarkan, diinikan," kata Nelson saat dihubungi, Senin (6/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah itu, Nelson menyebut Felix membuat kerusuhan. Sejumlah kaca pecah akibat kejadian itu.
"Beliau nggak terima, membuat kerusuhan di situ, membuat gereja ada kaca-kacanya pecah gitu, dilaporkan dari pihak gereja ke polsek," ujarnya.
'Masalah gereja lah ya, ada perusakan di situ, makanya dilaporkanlah," imbuhnya soal motif.
Polisi yang menindaklanjuti kasus tersebut lalu menetapkan Felix sebagai tersangka. Namun dia tidak ditahan.
"Pasal yang disangkakan kepada Felix kasus perusakan Pasal 406 KUHP ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan. Sehingga tersangka kami tidak tahan," sebutnya.
"Sementara ini masih wajib lapor," sambungnya.
Nelson mengaku kurang tahu soal Felix merupakan sastrawan. "Saya kurang tahu, tapi kalau ini dia, mantan seminari calon pastor gitu informasinya," ucapnya.
Berdasarkan penelusuran, Felix K Nesi merupakan pemenang Sayembara Novel Dewan Kesenian Jakarta 2018. Naskah Felix yang berjudul 'Orang-Orang Oetimu' terpilih jadi juara pertama.
Dikonfirmasi terpisah, Felix mengatakan yang dirusak ada kaca jendela rumah pastoran. "Saya tidak merusak gereja. Saya merusak kaca jendela rumah pastoran," ujar Felik.
Catatan: Redaksi melakukan perubahan pada judul setelah mendapat konfirmasi dari Felix K Nesi.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini