Jakarta -
Sastrawan asal Nusa Tenggara Timur (NTT), Felix K Nesi, ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan jendela rumah pastoran. Pihak Keuskupan Atambua memberi klarifikasi terkait kasus tersebut.
Klarifikasi ini disampaikan Ketua Komisi Keadilan dan Perdamaian Keuskupan Atambua (KA), Romo Paulus Nahak I, Pr, dan Vicaris Yudicial (Vicyud) Keuskupan Atambua, Romo Mateus da Cruz. Keterangan ini diunggah di situs Keuskupan Atambua.
Ada empat poin yang disampaikan pihak Keuskupan Atambua terkait kasus ini. Dua poin pertama yang disampaikan ialah mengenai sosok pastor yang dikritik oleh Felix.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, kasus ini bermula saat Felix menyampaikan protes atas kepindahan seorang pastor ke Pastoran SMK Bitauni. Felix menilai pastor tersebut pernah berbuat salah dengan perempuan, sementara SMK Bitauni punya lebih dari 100 siswi.
Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan kasus tersebut sudah ditangani sesuai dengan Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983. Pihak Keuskupan Atambua menjelaskan pemindahan pastor tersebut telah dijatuhi suspensi pastoral.
Selain itu, pihak Keuskupan Atambua membuka peluang kasus yang sedang dihadapi Felix diselesaikan lewat jalur kekeluargaan.
"Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian," katanya.
Terakhir, pihak Keuskupan Atambua kembali mengklarifikasi terkait kasus yang sedang berjalan. Ada dua poin yang disampaikan, yakni Felix tidak ditahan dan kasus pastor yang dipersoalkan Felix sudah selesai.
"Pertama: Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi," katanya.
"Kedua: Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua," tambahnya.
Diketahui, Felix dilaporkan ke polisi karena melakukan perusakan di rumah pastoran yang terjadi pada Jumat (3/7) malam. Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini