"Bahwa proses hukum pidana yang baru dimulai terhadap Felix Nesi dan segala permasalahannya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, dengan prinsip keterbukaan hati untuk mengungkap kebenaran demi mencapai keadilan dan perdamaian," katanya.
Terakhir, pihak Keuskupan Atambua kembali mengklarifikasi terkait kasus yang sedang berjalan. Ada dua poin yang disampaikan, yakni Felix tidak ditahan dan kasus pastor yang dipersoalkan Felix sudah selesai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama: Fakta peristiwa bahwa Felix Nesi tidak ditahan, tetapi diamankan di Kantor Polsek Insana, untuk diambil keterangan awal pada malam hari, tanggal 3 Juli 2020 dan dikembalikan ke keluarga pada tanggal 4 Juli 2020 pagi," katanya.
"Kedua: Latar belakang peristiwa yang dilakukan Felix Nesi yakni kasus Imam yang bermasalah dengan seorang gadis, sudah diselesaikan secara adat oleh kedua pihak dan sedang diproses secara kanonik oleh Uskup Atambua," tambahnya.
Diketahui, Felix dilaporkan ke polisi karena melakukan perusakan di rumah pastoran yang terjadi pada Jumat (3/7) malam. Felix telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia tidak ditahan tapi dikenakan wajib lapor.
(jbr/imk)