Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta Pantas Nainggolan menyebut Gubernur Anies Baswedan melakukan tindakan yang inkonsistensi dengan janji kampanye. Sebab, Pantas menuturkan Anies telah mengizinkan reklamasi kawasan Ancol.
Pantas awalnya dimintai konfirmasi mengenai revisi draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ). Pantas mengaku tidak mengetahui apakah revisi raperda tersebut mengatur juga tentang reklamasi kawasan Ancol.
"Kita kan belum bahas. Jadi saya sama sekali belum tahu apakah ada reklamasi Ancol di dalam RTRW (Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR itu. Kita sama sekali belum tahu," kata Pantas saat dihubungi, Rabu (8/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anies diketahui telah menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 yang mengatur reklamasi kawasan Ancol. Pantas menilai Kepgub tersebut merupakan izin prinsip reklamasi Ancol.
"Tapi, kalau saya lihat, Kepgub itu kan semacam izin prinsip. Izin prinsip yang mungkin juga. Kalau nggak salah sudah ada Perda tentang Reklamasi. Nah, Perda itu mungkin yang memberikan kewenangan bahwa itu harus ada prinsip. Izin prinsip dari Gubernur," sebut Pantas.
Barulah kemudian Pantas menyinggung soal tindakan inkonsistensi Anies. Anggota DPRD DKI dari Fraksi PDIP itu menilai Anies inkonsisten karena memberikan izin reklamasi Ancol.
"Tetapi, sekali lagi, yang mau saya sampaikan sebenarnya ini (reklamasi Ancol) kan inkonsistensi sikap gubernur terhadap apa yang dijanjikannya. Itu aja sebenarnya yang bikin ini jadi ramai," tutur Pantas.
Pantas menyebut tindakan Anies yang tidak konsisten itu tidak baik. Sebab, sebut Pantas, Anies telah berjanji ingin menyetop reklamasi.
"Kemudian tindakan-tindakan dia terhadap pulau-pulau reklamasi itu kan membuat ini menjadi inkonsisten. Jadi, berbeda yang keluar ucapan dengan tindakan, dan itu bukan suatu contoh yang baik buat pemimpin," katanya.