Nelayan Teluk Jakarta Tolak Penerbitan Izin Reklamasi Ancol

Nelayan Teluk Jakarta Tolak Penerbitan Izin Reklamasi Ancol

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Minggu, 05 Jul 2020 22:40 WIB
Peletakan batu pertama pembangunan Museum Internasional Sejarah Nabi Muhammad SAW telah dilakukan. Museum itu dibangun di kawasan Ancol, Jakarta.
Reklamasi Ancol (Foto: Pradita Utama)
Jakarta -

Forum Komunikasi Nelayan Jakarta menolak penerbitan izin reklamasi kawasan Ancol yang disetujui oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Mereka menilai Izin reklamasi ini dapat mematikan mata pencaharian nelayan khususnya yang berada di teluk Jakarta.

"Di dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan bahwa reklamasi yang diberikan izin yang dikeluarkan izinnya oleh Gubernur DKI ini adalah sinyal untuk mematikan masyarakat nelayan di Teluk Jakarta khususnya. Karena kenapa? Saya lihat bilamana ini benar-benar dilaksanakan, artinya 17 pulau yang sudah direncanakan itu akan berjalan jadi kami masyarakat nelayan se-teluk Jakarta menolak keras kebijakan yang dikeluarkan oleh gubernur kita," kata Ketua Forum Komunikasi Nelayan Jakarta Tahir kepada wartawan di Pantai Karnaval Ancol, Jakarta Utara, Minggu (5/7/2020).

Tahir menyatakan bahwa pemberian izin reklamasi kepada PT. Pembangunan Jaya Ancol bukanlah solusi baik bagi nelayan. Bahkan, kata Tahir, dampak dari reklamasi ini bisa dirasakan oleh seluruh warga DKI Jakarta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami yang ada di utara Jakarta dampak reklamasi ini sangat luas bukan hanya berdampak pada masyarakat nelayan dan juga masyarakat pesisir dan ini akan berdampak ke masyarakat DKI khususnya. Kenapa? saya bilang kalau bicara kaitannya dengan masalah pesisir teluk Jakarta itu tidak bisa terlepas dari daratan yang ada di Ibukota Jakarta, jadi apa yang dikeluarkan Gubernur DKI menurut saya ini bukan solusi yang baik untuk nelayan," jelasnya.

Tahir mengatakan bahwa para nelayan tidak pernah mendapatkan sosialisasi terkait Keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 ha. Ia pun menyesali penerbitan Kepgub ini bersamaan dengan kondisi COVID-19.

ADVERTISEMENT

"Sampai hari ini kami tidak pernah diajak bicara dan sosialisasi pun tidak ada. Dan ini diterbitkan pada saat kami dalam keadaan merasa ketakutan terkait maslaah COVID. Ini kan luar biasa, pembodohan luar biasa ini menurut kami," ungkapnya.

Kemudian, Tahir menyinggung janji kampanye paslon Anies Baswedan-Sandiaga Uno selama Pilkada 2017 yang saat itu menolak reklamasi. Secara langsung, kata Tahir, Anies telah mengingkari janji kampanyenya.

"Karena ini adalah bagian dari poin 6 yang dikatakan Anies. Bahwa pak Anies pada saat itu berbicara pada saat pelantikan beliau akan mencabut akar-akar permasalahan yang ada di reklamasi awal. Tapi faktanya yang terjadi hari ini beliau sendiri yang mengingkari itu semua. Jadi di dalam kesempatan ini kami sampaikan kami tetap akan menolak keras kebijakan yang ada, kami siap mendukung kami akan turun menyampaikan ini," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menyetujui izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih-kurang 35 hektare (ha) dan kawasan rekreasi Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih-kurang 120 ha. Dia janji memberi penjelasan soal hal itu.

"Nanti dijelasin yang lengkap sekalian," kata Anies saat ditanya wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (30/6/2020).

Seperti diketahui, izin itu diterbitkan Anies lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Dia meneken Kepgub itu pada 24 Februari 2020.

Dalam Kepgub itu, disebutkan bahwa daratan seluas lebih-kurang 20 ha yang sudah terbentuk berdasarkan perjanjian antara Pemprov DKI dengan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJA) pada 13 April 2009 merupakan bagian dari rencana perluasan Ancol Timur seluas lebih-kurang 120 ha.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads