Selang beberapa waktu terdengar entakan kaki dan teriakan dari lantai bawah yang belakangan diketahui puluhan petugas Satpol PP yang merangsek masuk ke gedung Top One. Tidak berselang lama, sejumlah anggota kepolisian dan Satpol PP menuju ruangan tempat berkumpulnya seluruh pengunjung Top One.
Ketika itu, meski khawatir ditangkap aparat, Wanda mengaku gembira dapat meninggalkan Top One dan bisa segera pulang ke rumah. Dia bersama seluruh pengunjung lain pun diminta turun dan meninggalkan gedung. Setelah dikumpulkan di bagian belakang gedung, mereka kemudian didata hingga akhirnya dipulangkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Takut campur seneng, seneng bisa keluar dari situ," ucapnya.
"Dari kejadian ini, saya kapok, saya nggak lagi ke situ (Top One), itu karena saya diajak aja sama temen, baru sekali-kalinya ke situ," ujar dia.
Di sisi lain, Humas Top One, Andry, mengakui pihaknya mengunci gedung dan menempatkan seluruh pengunjung di rooftop. "Kan, tidak masuk akal orang lagi panik ketakutan kok mau berbuat yang tidak-tidak. Suasananya mencekam ditambah banyak ruangan masih gelap gulita," kata Andry dikonfirmasi pada Senin (6/7).
"Pada dasarnya kami mohon pembinaan Pemerintah DKI Jakarta agar usaha di sektor tempat hiburan tetap berjalan sebagai mana mestinya," imbuhnya.
Belakangan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan sanksi kepada diskotek Top One. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan dan denda maksimal senilai Rp 25 juta.
"Sesuai Pergub 51, disegel dan didenda. Nanti yang kasih sanksinya Satpol PP. Kita tadi sudah proses BAP-nya untuk segera dikirim ke Satpol PP," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, saat dihubungi, Jumat (3/7/2020).
Dalam satu lokasi di Top One, terdapat usaha diskotek, griya pijat, dan karaoke. "Yang bermasalah itu cuma diskotek," kata Cucu.
Cucu menerangkan Pemprov DKI memberikan denda maksimal kepada manajemen Top One. Mereka harus membayar denda tersebut karena melanggar peraturan PSBB Transisi.
"Iya (dihukum denda) maksimal Rp 25 juta. Nanti juga dari kita ada SP (Surat Peringatan) 1," kata Cucu.
Dengan diberikan SP, jika Top One kembali melanggar, maka Pemprov DKI akan mencabut izin usaha dari Top One.
(dhn/fjp)