2 Guru PAUD Balita Yusuf Dituntut 4 Tahun, Pengacara Minta Keringanan

2 Guru PAUD Balita Yusuf Dituntut 4 Tahun, Pengacara Minta Keringanan

Suriyatman - detikNews
Selasa, 07 Jul 2020 19:51 WIB
Day Care - Paud tempat penitipan balita Yusuf yang menghilang dan ditemukan tewas tanpa kepala di Samarinda
PAUD tempat penitipan balita Yusuf yang menghilang dan ditemukan tewas tanpa kepala di Samarinda. (Yovanda/detikcom)
Samarinda -

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut dua terdakwa Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) berupa hukuman 4 tahun penjara atas kasus tewasnya balita Ahmad Yusuf Ghajali (5), yang ditemukan tanpa kepala. Kedua pengasuh PAUD Jannathul Athfaal itu meminta agar hukuman diringankan.

Penasihat hukum kedua terdakwa, Rudi Pasaribu, mengatakan tuntutan 4 tahun penjara terlalu berat. Rudi menilai tewasnya balita Yusuf bukan karena kesengajaan, tapi karena ada pengawasan yang luput dan tidak secara langsung dilakukan kedua terdakwa.

"Harusnya JPU juga mempertimbangkan usia mereka, khususnya terdakwa satu Tri Supramayanti (52), yang sudah berusia lanjut, bahkan saat ini ia sedang sakit-sakitan," kata Rudi, Selasa (7/7/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Rudi mengatakan Pasal 359 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP, yaitu kelalaian yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, terlalu berat buat mereka.

"Keduanya ini bekerja dan diupah hanya Rp 500.000 hingga Rp 1.000.000 sebulan. Menurut kami, ini tidak adil, kerja dengan hasil segitu tapi beban kerja dan risiko yang dipikul cukup berat. Tuntutan 4 tahun terlalu berat," tegas Rudi.

ADVERTISEMENT

Memang diakui bahwa kelalaian itu ada saat Yusuf dititipkan di PAUD dan keduanya sudah mengaku siap bertanggung jawab. Namun, lanjutnya, harusnya ada pertimbangan JPU dalam membuat tuntutan untuk mempertimbangkan aspek-aspek kemanusiaan.

Rudi mengaku siap memberikan pembelaan kepada kedua terdakwa pada sidang mendatang yang digelar pekan depan.

Persidangan berlangsung pada Senin (6/7) siang di Pengadilan Negeri Samarinda. Kedua terdakwa dituduh dengan Pasal 359 ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan, majelis hakim yang dipimpin oleh Agung Sulistyono langsung menunda persidangan yang dilakukan secara daring tersebut untuk memberi kesempatan kepada pengacara kedua terdakwa untuk menyampaikan argumen pembelaan.

Sementara itu, JPU Rida Yani Natsir setelah persidangan menolak memberikan pernyataan. "Nanti saja, Pak, atau langsung kepada atasan kami," kata Rida.

Persidangan akan kembali dilanjutkan Senin (13/7).

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads