Polisi menangkap pria berinisial ADC karena meretas 1.309 situs milik pemerintah dan swasta. ADC juga meretas berbagai situs di luar negeri.
"Tidak hanya di Indonesia ternyata. Setelah kita lakukan pendalaman kembali ini juga ada di Australia, Portugal, Inggris, dan Amerika," kata kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Jaksel, Selasa (8/7/2020).
Argo menyebut sejumlah situs yang diretas ADC di antaranya situs milik Pemprov DIY dan milik Mahkamah Agung. Polisi menduga masih ada situs yang diretas selain 1.309 situs tersebut.
"Ini juga kita masih belum percaya ada 1.309 akun yang di-hack tersangka ini. Ini masih didalami oleh Siber, apa nanti apakah ada jumlah yang lebih, akan kita dalami kembali," ujar Argo.
Argo mengatakan tersangka meminta uang tebusan sebesar Rp 2-5 juta kepada pemilik akun yang sudah diretas. Berdasarkan pengakuan tersangka ke polisi, uang itu digunakan untuk foya-foya.