Upik ditangkap petugas kepolisian tanpa barang bukti narkoba. Namun seluruh barang berharga miliknya disita untuk bahan pengembangan kasusnya ke arah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Untuk kasus narkobanya kami siapkan Pasal 132 Undang-Undang Narkotika. Di situ kan mengatur tentang permufakatan jahat, indikasinya ke arah sana. Untuk penyitaan barang berharganya, akan kami arahkan ke TPPU," ujar mantan Dirreskrimsus Polda Kalimantan Utara tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Barang berharga yang disita polisi di antaranya perhiasan emas, jam tangan dengan harga jutaan rupiah, buku tabungan, telepon pintar, uang tunai sebanyak Rp 31 juta, serta tiga unit sepeda motor lengkap dengan BPKB.
"Seluruh barang berharga miliknya yang kami amankan ini diduga hasil dari bisnis narkoba. Nanti akan kami telusuri lebih dalam lagi," kata Helmi.
(jbr/aud)