Babak Baru Urusan Motor Warisan, Anak-Ibu Kandung Saling Bikin Aduan

Round-Up

Babak Baru Urusan Motor Warisan, Anak-Ibu Kandung Saling Bikin Aduan

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 04 Jul 2020 07:00 WIB
Biker riding motorcycle on an empty road at sunset
Foto: Ilustrasi (Thinkstock)
Jakarta -

Kasus MS (45) yang melaporkan ibu kandungnya dengan dugaan tuduhan penggelapan sepeda motor memasuki babak baru. Saat ini, sang Ibu, KS (61) balik mengadukan anak kandungnya, MS (45) ke polisi.

Ibu tersebut mengadu ke Polda NTB pada Kamis (2/7/2020). Dia mengadukan anaknya terkait warisan dan UU ITE.

"Iya, ibunya betul, masih dalam pengaduan," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto saat dimintai konfirmasi, Jumat (3/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tonton juga 'Lina Berikan Warisan Senilai Rp 10 M ke Rizky Febian dan Putri':

[Gambas:Video 20detik]

ADVERTISEMENT

Kombes Artanto mengatakan aduan sang Ibu sama dengan anaknya, yakni terkait warisan dengan pasal penggelapan. Hingga saat ini Polda NTB masih mempelajari laporan Ibu itu.

"Masalah harta warisan itu, ITE dengan warisan," ujarnya.

"Ya kurang lebih," imbuhnya saat ditanya apakah pengaduan soal warisan itu terkait pasal penggelapan.

Polisi memastikan akan melihat pengaduan itu memenuhi unsur atau tidak. Saat ini aduan itu sedang dipelajari dengan seksama.

"Pengaduan itu masih dipelajari oleh fungsi terkait baik krimum mau pun krimsus. Kalau pengaduan itu sudah memenuhi unsur baru bisa dilaporkan. Kalau pengaduan itu tidak memenuhi unsur ya tidak bisa dilaporkan," ujarnya.

Meski begitu, Artanto juga berharap masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan. "Ya kita pengaduan itu dipelajari dulu, dan diharapkan, ini kan masalah keluarga, lebih baik restoratif justice lah, maksudnya istilahnya tidak perlu melalui hukum, dan keluarga itu didamaikan difasilitasi oleh kepolisian," tuturnya.

Awal Mula Masalah

Polda NTB sebelumnya menolak laporan menolak laporan MS dan berharap diselesaikan secara kekeluargaan. Laporan ini berawal dari sang anak, MS melaporkan ibunya ke polisi pada Sabtu 27 Juni 2020. Saat itu, Ibu kandung dan saudara MS juga ikut ke kantor polisi.

MS melaporkan Ibunya karena menilai sang Ibu menguasai motor yang berasal dari warisan senilai Rp 11 juta. "Berawal dari harta warisan, waktu bapaknya meninggal mereka ini punyalah tanah. Tanah ini dijual sama si anak ini Rp 200 juta. kemudian dari Rp 200 juta itu, si ibunya ini hanya dibelikan motor sama si anak hasil penjualan warisan tanah," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Priyo Suhartono saat dihubungi, Senin (29/6).

Dari Rp 200 juta uang penjualan tanah warisan itu, si anak memberikan ibunya Rp 15 juta. Rinciannya, Rp 11 juta dalam bentuk sepeda motor dan sisanya uang. Namun BPKB tetap dipegang si anak.

MS tak senang motor itu dipinjamkan dan dipakai ramai-ramai sama saudara-saudara. Si anak keberatan dan ingin mengambil motor itu dari sang ibu.

"Merasa kesal motornya dipakai ramai-ramai. Kemudian si anak ini minta lagi motornya, 'Bu kembalikan motor saya', nah si ibu ini nggak mau, 'kan motor itu sudah jadi milik saya' katanya hasil warisan. (Kata anak) Nggak bisa, ini tetap punya saya kan ini ada BPKB-nya di saya' tetap kekeh bersikeras," ujar AKP Priyo.

AKP Priyo lantas menolak laporan sang anak. Sebab, dia merasa iba dengan sang Ibu.

"Tapi saya memandangnya secara hati nurani saja ya, ibaratnya sebenarnya bukan menolak ya, saya kemarin itu secara spontanitas saja masak sih tega ibu sendiri," ujarnya.

Atas penolakan ini juga, AKP Priyo mendapat penghargaan dari Kapolda NTB Irjen Mohammad Iqbal. Dia mendapat penghargaan tepat di hari peringatan HUT Bhayangkara ke-74.

Irjen Mohammad Iqbal mengapresiasi AKP Priyo yang mengedepankan aspek kemanusiaan. Iqbal berharap penghargaan ini menjadi motivasi bagi AKP Priyo dan polisi lainnya.

"Kita kasih penghargaan, dan saya usulkan juga kepada Mabes Polri untuk dapat pin emas dari Kapolri, kita usulkan. Tapi dalam momentum Hari Bhayangkara sudah saya kasih penghargaan tadi," kata Iqbal kepada detikcom, Rabu (1/7).

Iqbal mengapresiasi AKP Priyo tidak hanya melihat penegakan hukum secara textbook. "Polisi itu yang dikedepankan asas kemanusiaan, perlindungan dan pengayoman. Itu lah polisi-polisi yang mengedepankan hati nurani," ujarnya.

Sebenarnya, menurut Iqbal, AKP Priyo menolak laporan itu untuk menolong pelapor tersebut. "Karena pelapor itu kan nanti dia mendapat dosa yang luar biasa, masak melaporkan wanita yang sudah mengandung, melahirkan, dan membesarkan dia. Sesungguhnya dia membantu dan menolong membuka mata hati pelapor sebagai anak kandung.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads