Viral Pesepeda Wanita Tak Berjilbab di Aceh, Ini Aturan Berbusana dalam Qanun

Viral Pesepeda Wanita Tak Berjilbab di Aceh, Ini Aturan Berbusana dalam Qanun

Agus Setyadi - detikNews
Senin, 06 Jul 2020 16:50 WIB
Kubah Masjid Raya Baitul Rahman. dikhy sasra/ilustrasi/detikfoto
Ilustrasi Aceh (Foto: Dikhy Sasra)
Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara rinci terkait hukuman ta'zir yang dikenakan apakah berupa cambuk atau penjara atau denda.

Sebelumnya, foto sekelompok pesepeda perempuan berpose menggunakan baju yang menunjukkan bentuk tubuh serta sebagian tidak mengenakan jilbab di Banda Aceh viral. Foto tersebut diambil pada Minggu (6/7) kemarin di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.

Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) mencari para pesepeda tersebut. Mereka akan diberikan pembinaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tangkapan layar foto viral sekelompok pesepeda wanita di Banda Aceh tak menggunakan jilbab Foto: Tangkapan layar foto viral sekelompok pesepeda wanita di Banda Aceh tak menggunakan jilbab

"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," kata Aminullah.

"Siapapun yang berada di wilayah Banda Aceh harus menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Meskipun tamu dari kalangan nonmuslim, mereka harus bisa menghargai normal-norma yang ada di Aceh," sambungnya.


(agse/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads