Foto sekelompok pesepeda wanita di Banda Aceh yang mengenakan pakaian memperlihatkan bentuk tubuh serta sebagian tidak berjilbab viral di media sosial. Mereka dinilai melanggar aturan berbusana yang berlaku di Tanah Rencong. Sebenarnya, bagaimana aturan berbusana di Aceh?
Dirangkum detikcom, Senin (6/7/2020), aturan berpakaian di Aceh diatur dalam Qanun Aceh nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam Bidang Aqidah, Ibadah dan Syi'ar Islam. Khusus soal busana tertuang dalam pasal 13 Bab V tentang Penyelenggaraan Syi'ar Islam.
Bunyi Pasal 13 yaitu:
(1) Setiap orang Islam wajib berbusana Islami.
(2) Pimpinan instansi pemerintah, lembaga pendidikan, badan usaha dan atau institusi masyarakat wajib membudayakan busana Islami di lingkungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada bagian penjelasan qanun ini disebutkan:
Pasal 13
Ayat (1)
Busana Islami adalah pakaian yang menutup aurat yang tidak tembus pandang, dan tidak memperlihatkan bentuk tubuh.
Ayat (2)
Wajib membudayakan busana Islami, maksudnya bertanggung jawab terhadap pemakaian busana Islami oleh pegawai, anak didik atau karyawan (karyawati) di lingkungan masing-masing, termasuk pada saat kegiatan olahraga.
Sementara terkait sanksi bagi pelanggar, diatur dalam Pasal 23 yang berbunyi:
Barang siapa yang tidak berbusana Islami sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (1) dipidana dengan hukuman ta'zir setelah melalui proses peringatan dan pembinaan oleh Wilayatul Hisbah
Dalam pasal tersebut, tidak dijelaskan secara rinci terkait hukuman ta'zir yang dikenakan apakah berupa cambuk atau penjara atau denda.
Sebelumnya, foto sekelompok pesepeda perempuan berpose menggunakan baju yang menunjukkan bentuk tubuh serta sebagian tidak mengenakan jilbab di Banda Aceh viral. Foto tersebut diambil pada Minggu (6/7) kemarin di kawasan Ulee Lheue, Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman meminta Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH/polisi syariah) mencari para pesepeda tersebut. Mereka akan diberikan pembinaan.
![]() |
"Satpol PP dan WH cari keberadaan mereka, panggil dan lakukan pembinaan," kata Aminullah.
"Siapapun yang berada di wilayah Banda Aceh harus menghargai nilai-nilai syariat yang berlaku. Meskipun tamu dari kalangan nonmuslim, mereka harus bisa menghargai normal-norma yang ada di Aceh," sambungnya.
(agse/haf)