Ali mengungkapkan bahwa NasDem kecewa atas tindakan yang dilakukan mantan kadernya itu. Ali menyampaikan NasDem menyerahkan semua proses hukum sepenuhnya kepada KPK.
"Ya kita kan nggak bisa bersedih. Bagi NasDem sih nggak perlu bersedih, karena kecewa, marah iya, tapi ke kita juga nggak ada khawatir karena memang nggak ada hubungannya. Makanya kita pun dalam proses ini tidak akan menyediakan pendamping hukum karena memang kader yang kita siapkan pendamping hukum ketika dia sedang melaksanakan tugas-tugas kepartaian apa yang dia laksanakan itu kepentingan partai, kita siapkan," jelas Ali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau ini kan yang dilakukan tindak pidana, tidak ada kekhawatiran (NasDem) karena memang tidak ada hubungannya buat kita siapkan dia bertanggung jawab. KPK terima kasih sudah menangkap dia, ya kan, kemudian bagi kita ya memang sedih, masa menangis, kecewa, iya," tandasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Kutai Timut Ismunandar dan istrinya, Encek UR Firgasih, sebagai tersangka. Ismunandar dan Encek diduga menerima uang suap pekerjaan infrastruktur di Kutai Timur.
"Setelah dilakukan serangkaian pemeriksaan dan sebelum batas waktu 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP, dilanjutkan dengan gelar perkara, KPK menyimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji terkait pekerjaan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2019 sampai 2020. KPK menetapkan tujuh orang tersangka, sebagai penerima ISM selaku Bupati dan EU selaku Ketua DPRD," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (3/7).
(azr/azr)