KPK pun telah menetapkan tujuh orang tersangka dalam kasus ini. Mereka ialah:
Sebagai penerima
1. Bupati Kutai Timur Ismunandar
2. Ketua DPRD Kutai Timur Encek Unguria
3. Kepala Bappenda Musyaffa
4. Kepala BPKAD Suriansyah
5. Kepala Dinas PU Aswandini
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebagai pemberi
1. Aditya Maharani selaku rekanan
2. Deky Aryanto selaku rekanan
Ismunandar, Encek, dkk disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan Aditya Maharani dan Deky Aryanto dijerat melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(knv/imk)