Polisi Ungkap Peran Warga Sipil yang Ditangkap Terkait Penusukan Serda Saputra

Polisi Ungkap Peran Warga Sipil yang Ditangkap Terkait Penusukan Serda Saputra

Yogi Ernes - detikNews
Jumat, 03 Jul 2020 18:26 WIB
Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru.
Foto: Kapolres Jakbar Kombes Audie S Latuheru. (Dok. Polres Jakbar)

Atas tindakannya tersebut, 9 warga sipil tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.

Seperti diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan setidaknya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. 2 Di antaranya merupakan oknum TNI AD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka," kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7).


(zak/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads