Polisi menangkap 9 warga sipil yang terlibat dalam kasus keributan di Hotel Mercure Jakarta Barat, yang menewaskan Serda RH Saputra. Polisi mengungkapkan bahwa 9 warga sipil yang ditangkap itu berperan dalam tindakan perusakan fasilitas Hotel Mercure.
Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru menyebutkan 9 warga sipil tersebut berinisial R, AE, S, AS, R, A, AN, RA, dan J. Audie kemudian menjelaskan peran dari sejumlah warga sipil tersebut.
"Ada satu tersangka, J, perannya, dia yang menyiapkan mobil pikap yang membawa teman-temannya datang ke TKP. Nah mereka, teman-teman ini yang menyebut kelompok mereka kelompok JB. Akhirnya kita ketahui mereka pada malam itu habis minum-minum minuman keras," kata Audie dalam konferensi pers yang digelar secara virtual, Jumat (3/7/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Audie juga menyebutkan peran RA. Dia mengatakan bahwa RA berperan meminjamkan sepeda motornya kepada Letda RW untuk kemudian melarikan diri dari Hotel Mercure setelah melakukan penusukan kepada Serda Saputra.
"Saudara RA yang terakhir kita amankan itu yang memiliki sepeda motor, yang mengantar tersangka RW ke TKP (Hotel Mercure) dan kemudian motornya digunakan tersangka RW untuk melarikan diri," ungkap Audie.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menambahkan, 9 warga sipil tersebut tidak terlibat dalam penusukan yang menewaskan Serda Saputra. Mereka, sebut Arsya, juga tidak terbukti membawa senjata tajam atau senjata api yang ditemukan lokasi kejadian.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami, terkait senjata tajam dan senjata api yang ada di TKP, itu dibawa oleh tersangka RW maupun dua tersangka lainnya yang ditangani oleh polisi militer," terang Arsya.
"Jadi, untuk para pelaku sipil ini mereka hanya bersama-sama di sana, kemudian melakukan perusakan kepada pot bunga, kemudian gagang pintu depan hotel maupun lobi Hotel Mercure," imbuhnya.
Atas tindakannya tersebut, 9 warga sipil tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dikenakan Pasal 170 ayat 1 juncto 55 dan 56 serta Pasal 358 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan.
Seperti diketahui, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) Mayjen TNI Eddy Rate Muis mengungkapkan setidaknya ada tersangka lain yang terlibat dalam kasus penusukan yang menewaskan Babinsa TNI AD Kodim Jakarta Barat Serda RH Saputra. 2 Di antaranya merupakan oknum TNI AD.
"Kemudian tersangka lain ada dua oknum dari TNI AD, inisialnya Sertu H dan Koptu S. Ini sudah kita periksa dan barang bukti telah kita kumpulkan dan keterangan para saksi telah kita lakukan dan kaitkan, sehingga penyidik lain yakin jika kedua oknum ini sebagai tersangka," kata Eddy di Mako Puspomal, Jalan Boulevard Bukit Gading Raya, Jakarta Utara, Kamis (2/7).
(zak/zak)