Pemprov DKI Jakarta menjelaskan perihal perluasan kawasan Ancol. Pemprov DKI mengklaim perluasan kawasan Ancol itu menggunakan tanah hasil pengerukan sungai di Jakarta.
"Bahwa Pemprov DKI mengeluarkan izin perluasan kawasan Ancol di lokasi yang dikeluarkan untuk menampung hasil pengerukan sungai lewat program JEDI (Jakarta Emergency Dredging Initiative) dan JUMFP (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project)," kata Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah dalam video conference yang disiarkan di akun YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7/2020).
Saefullah mengatakan pengerukan itu dilakukan di 5 waduk dan 13 sungai di DKI. Hal itu sebagai bagian dari upaya penanggulangan banjir yang dilakukan Pemprov DKI sejak 2009.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah ada lebih dahulu dan terpisah dari reklamasi yang akhirnya dibatalkan. Sesuai rencana tersebut, tanah hasil pengerukan ditumpuk di Pantai Utara Jakarta. Tepatnya di wilayah Ancol Timur dan Ancol Barat. Menempel langsung dengan area yang dikelola Taman Impian Jaya Ancol," tuturnya.
"Proses yang sudah berjalan selama 11 tahun tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan pilihan yang paling baik demi keseimbangan ekosistem Pantai Utara Jakarta," sambung Saefullah.
Saefullah memaparkan, hasil pengerukan tanah dan lumpur sebesar 3,4 juta m kubik yang kemudian dibuang ke kawasan Ancol itu kemudian mengeras dan menghasilkan tanah seluas 20 hektar. Atas pembentukan area baru itulah kebijakan izin perluasan kawasan Ancol untuk kepentingan publik dikeluarkan.
"Area bentukan baru yang masih menempel dengan daratan Jakarta ini dilakukan pengaturan pemanfaatannya agar tetap mengedepankan kepentingan publik. Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bapak Anies Baswedan mengeluarkan keputusan Gubernur Nomor 237 Tahun 2020 tentang Izin Pelaksanaan Perluasan Kawasan Rekreasi Dunia Fantasi atau kita kenal sebagai Dufan seluas 35 hektare dan kawasan Taman Rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas 120 hektare," papar Saefullah.
Tonton video 'Jawaban Anies soal Reklamasi dan Tudingan Ingkar Janji':