Sementara itu, Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan ratusan pengunjung tersebut didata, kemudian yang melanggar protokol kesehatan karena tidak menggunakan masker akan diberi sanksi sosial.
"Kalau tidak pakai masker, kami sesuai pergub yang ada, kami kenakan sanksi kerja sosial. Nah kalau para pekerjanya karena hampir semuanya mayoritas domisili DKI Jakarta, jadi nanti koordinasi dengan dinas kesehatan tidak perlu lakukan tes cepat lagi. Karena domisilinya Jakarta," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk pencabutan izin usaha, Ivand mengatakan terkait dengan hal tersebut pihaknya menunggu hasil pembahasan Dinas Pariwisata dan Satpol PP DKI Jakarta serta perangkat di tingkat provinsi.
"Kalau untuk cabut izin akan dirapatkan kembali nantinya," tutur dia.
(gbr/fjp)