Anies Kalah di PTUN, Ini Jejak Golden Crown vs Pemprov DKI

Anies Kalah di PTUN, Ini Jejak Golden Crown vs Pemprov DKI

Rakhmad Hidayatulloh Permana - detikNews
Kamis, 02 Jul 2020 16:04 WIB
Satpol PP segel diskotek Golden Crown Jakarta Barat
Foto: Satpol PP segel diskotek Golden Crown Jakarta Barat (Arief/detikcom)
Jakarta -

Pemprov DKI Jakarta yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan kalah dalam sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) melawan Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Begini jejak perseteruan Pemprov DKI dengan Diskotek Golden Crown.

Sebagaimana diketahui, PTUN Jakarta memenangkan gugatan yang diajukan oleh PT Mahkota Aman Sentosa (MAS) selaku pengelola Golden Crown.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemprov DKI mencabut usaha diskotek pada 7 Februari setelah dilakukan razia dan didapati 213 pengunjung diskotek positif memakai narkoba.

ADVERTISEMENT

Berikut ini jejak perseteruan antara Pemprov DKI Jakarta dengan Diskotek Golden Crown:

1. Pemprov DKI Sudah Beri Peringatan

Golden Crown adalah salah satu diskotek yang telah diberi peringatan oleh Pemprov DKI pada tahun 2017. Wakil Gubernur DKI Jakarta saat itu, Sandiaga Uno sempat mengatakan tak ragu menyebutkan sejumlah tempat hiburan malam yang harus segera mengambil langkah pencegahan terhadap peredaran narkoba.

"Illigals (Hotel and Club), Tematik (karaoke), Golden Crown (diskotek), dan Classic (Hotel), B'Fashion Club, Happy Puppy (karaoke), Travel (Hotel), New Monggo Mas, Bandara (Diskotek), Kota Indah (karaoke), dan Top 1 (diskotek)," ungkap Sandiaga di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2017).

Saat itu, Sandiaga mengaku sengaja menyebutkan tempat-tempat hiburan malam yang terindikasi sebagai tempat peredaran narkoba dan telah mendapat teguran keras itu. Hal itu dilakukan agar pelaku usaha tempat hiburan malam segera mengambil langkah pencegahan dan pemberantasan narkoba di tempatnya.

Tonton video 'Gerebek 2 Diskotek, BNN Jaring 108 Pengunjung Positif Narkoba':

2. Dirazia BNN, Ditutup Pemprov DKI

Pemprov DKI menutup atau mencabut izin usaha Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan usai BNN merazia dan menemukan 107 pengunjung positif narkoba di tempat itu.

"Sudah resmi TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) dicabut," ujar Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta, Cucu Ahmad Kurnia, kepada wartawan, Jumat (7/2/2020).

Cucu menyebut ada pelanggaran Pasal 56 Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata. Cucu mendasarkan atas bukti dari pemberitaan media massa.

"Berdasar pemberitaan tersebut, terindikasi kuat ada pelanggaran terhadap penyalahgunaan dan pembiaran penggunaan narkotika pada pengunjung di tempat usahanya," tulis Cucu.

BNN melakukan razia di Diskotek Golden Crown, Jakarta Barat, dan Venue, Jakarta Selatan, pada Kamis (6/2) dini hari. Di Golden Crown terdapat 107 pengunjung positif narkoba, sedangkan di Venue hanya satu orang.

3. Diskotek Golden Crown Melawan

Pengelola diskotek, PT Mahkota Aman Sentosa (MAS), tidak terima. PT MAS menggugat Pemprov DKI ke PTUN Jakarta.

PT MAS meminta Pemprov DKI Jakarta segera dan seketika membatalkan atau mencabut Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 19 tahun 2020 tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT Mahkota Sentosa Aman tertanggal 7 Februari 2020.

Selain itu, PT MAS meminta Pemprov DKI kembali mengaktifkan kembali semua izin yang dimiliki PT Mahkota Sentosa Aman sesuai dengan jangka waktu yang dibutuhkan dan diperpanjang di kemudian hari.

Alasan PT MAS, tuduhan Pemprov DKI Jakarta dinilai tidak tepat. Sebab, pengunjung memakai dan mendapatkan ekstasi bukan di diskotek, melainkan pengunjung yang datang ke diskotek sudah memakai ekstasi.

"Mereka menggunakan narkoba jenis ekstasi dibawa dari luar manajemen pihak Crown. Para pengunjung tersebut justru menggunakan/mengkonsumsi narkoba yang dibawa dari luar lokasi Golden Crown," ujar kuasa PT MAS, Sabungan Pandiangan.

4. Pemprov DKI Jelaskan Alasan Pencabutan Izin

Pemprov DKI Jakarta menanggapi gugatan PT MAS, selaku pengelola diskotek Golden Crown itu. Menurut Pemprov DKI, pihak Golden Crown telah melanggar Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Kita kan merekomendasikan untuk pencabutan izin (kepada Dinas PM PTSP), kan karena mereka melanggar Pergub 18 Tahun 2018 Pasal 54. Jadi adanya penggunaan narkoba di tempat tersebut," ucap Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Cucu Kurnia, saat dihubungi, Kamis (14/5/2020).

"Jumlah gunakan kan lebih dari 100. Jadi kan ada kelalaian. Makanya kita cabut izinnya tanpa melalui proses surat peringatan lagi. Memang di aturannya seperti itu," lanjut Cucu.

5. Gugatan PT MAS Menang di PTUN

Gugatan PT MAS menang di PTUN. PTUN Jakarta menilai Pemprov telah sewenang-wenang dalam penutupan izin usaha Golden Crown yang dikelola oleh PT MAS.

"Mewajibkan tergugat mencabut SK Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu tentang Pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata PT MAS tanggal 7 Februari 2020," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta sebagaimana dikutip detikcom, Kamis (2/7/2020).

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Joko Setiyono ini menilai tindakan Pemprov DKI merupakan tindakan sewenang-wenang (willekeur) karena melanggar Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Secara mutatis mutandis juga melanggar asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kepastian hukum, yaitu asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundangan," ujar majelis.

PTUN Jakarta menolak argumen diskotek itu jadi tempat pesta narkoba. Sebab, 213 orang yang positif memakai narkoba menggunakan narkoba di luar tempat hiburan diskotek.

"Karena itu, secara logis, tindakan memakai narkoba yang dilakukan di luar kelab malam adalah di luar kemampuan manajemen untuk mengawasi apabila terjadi transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika," ucap majelis.

"Sedangkan kewajiban yang tertuang dalam Pasal 38 ayat 2 huruf t Pergub Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata adalah apabila transaksi dan/atau penggunaan/konsumsi narkotika dan zat psikotropika lainnya di lingkungan tempat usahanya," pungkas majelis dalam sidang pada 30 Juni.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads