Persoalan hubungan pribadi antara Zuraida dan Jefri ini juga beberapa kali terungkap saat proses persidangan. Zuraida dan Jefri juga mengakui kalau mereka pernah melakukan hubungan suami istri.
Persidangan terus berlanjut. Setelah membacakan berbagai pertimbangan termasuk hal-hal yang memberatkan, hakim membacakan putusannya terhadap Zuraida.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Divonis dengan hukuman pidana mati," ujar hakim di PN Medan.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Hakim menyatakan Zuraida bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri Pratama dan Reza Fahlevi.
Zuraida sendiri terlihat tak lagi menangis saat hakim membacakan vonis mati tersebut. Dia hanya terlihat terdiam mendengar vonis itu.
Pengacara Zuraida juga menyebut kliennya masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Selain Zuraida, pihak jaksa juga menyatakan pikir-pikir.
(haf/lir)