Sementara, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan selama masa pikir-pikir 7 hari.
"Pendapat kami tim penuntut umum, tetap akan mengajukan hak kami, tapi pikir-pikir terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih tim akan berembuk selama masa pikir-pikir 7 hari ini," ujar Parada.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parada menyebutkan putusan terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi daripada tuntutan. Dia menilai pertimbangan hukum maupun fakta-fakta hukum yang disampaikan majelis hakim sama persis seperti yang diajukan oleh penuntut.
"Pada prinsipnya pertimbangan hukum maupun fakta- fakta hukum yang disampaikan majelis hakim pada sidang hari ini sama persis sama yang diajukan penuntut umum ketika mengajukan surat tuntutan namun masalah hukuman itu saja berbeda," sebut Parada.
Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin.
Selain itu, dua terdakwa lain yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara Reza divonis 20 tahun penjara.
(haf/haf)