Divonis Mati, Zuraida Hanum Pikir-pikir soal Banding

Divonis Mati, Zuraida Hanum Pikir-pikir soal Banding

Ahmad Arfah, Datuk Haris Molana - detikNews
Rabu, 01 Jul 2020 15:48 WIB
Ekspresi Zuraida saat dengan vonis mati (Ahmad Arfah-detikcom)
Ekspresi Zuraida saat mendengar vonis mati. (Ahmad Arfah/detikcom)

Sementara, ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Parada Situmorang, mengatakan pihaknya juga masih pikir-pikir terhadap putusan tersebut. Pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan selama masa pikir-pikir 7 hari.

"Pendapat kami tim penuntut umum, tetap akan mengajukan hak kami, tapi pikir-pikir terlebih dahulu. Setelah itu, kami akan koordinasi dengan pimpinan terlebih tim akan berembuk selama masa pikir-pikir 7 hari ini," ujar Parada.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parada menyebutkan putusan terdakwa Zuraida Hanum lebih tinggi daripada tuntutan. Dia menilai pertimbangan hukum maupun fakta-fakta hukum yang disampaikan majelis hakim sama persis seperti yang diajukan oleh penuntut.

"Pada prinsipnya pertimbangan hukum maupun fakta- fakta hukum yang disampaikan majelis hakim pada sidang hari ini sama persis sama yang diajukan penuntut umum ketika mengajukan surat tuntutan namun masalah hukuman itu saja berbeda," sebut Parada.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Zuraida divonis hukuman mati. Dia dinyatakan bersalah membunuh suaminya, Jamaluddin.

Selain itu, dua terdakwa lain yakni Jefri Pratama dan Reza Fahlevi juga dinyatakan bersalah. Jefri dijatuhi hukuman penjara seumur hidup sementara Reza divonis 20 tahun penjara.


(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads