Paket sabu kemudian diestafetkan hingga diendus aparat dan komplotan ini diamankan tim BNN di Jalan Bandara Sultan Iskandar Muda, Banda Aceh. Komplotan ini kemudian diadili secara terpisah.
Berikut ini daftar hukuman yang dijatuhkan PN Idi ke komplotan ini:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Faisal Nur dihukum mati. Faisal adalah napi dengan hukuman 18 tahun penjara dan tinggal di LP Pekanbaru. Faisal mengendalikan dan menjadi otak penyelundupan tersebut.
2. Muzriyanti dihukum mati. Muzriyanti adalah istri Faisal. Peran Muzriyanti menelepon suaminya di dalam penjara sehingga seakan-akan telepon itu normal antara istri-suami. Ternyata dalam beberapa kali percakapan, mereka membicarakan penyelundupan itu.
3. Edi Saputra dihukum penjara seumur hidup. Edi diberi kepercayaan oleh Faisal untuk merekrut tim. Edi menyiapkan Rp 53 juta/kg sabu bagi dana penyewaan kapal.
4. Ridwan dihukum penjara seumur hidup. Peran Ridwan cukup vital karena ia yang mencari kapal untuk mengambil sabu. Pengambilan sabu dilakukan di tengah laut yang dibawa dengan kapal dari Malaysia.
5. Marzuki dihukum penjara seumur hidup. Peran Marzuki juga tidak bisa diabaikan begitu saja. Ia yang menjemput sabu pelabuhan tikus di jalur sungai Simpang Ulim, Aceh Timur. Sabu itu kemudian disembunyikan di rumahnya.
6. Fitriani dihukum penjara 20 tahun. Ia menemani Muzriyanti di Malaysia terkait penyelundupan itu.
(asp/knv)