Pengacara Penyerang Sebut Kerusakan Mata Novel karena Kesalahan Penanganan

Pengacara Penyerang Sebut Kerusakan Mata Novel karena Kesalahan Penanganan

M Ilman Nafi'an - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 15:43 WIB
Kuasa hukum terdakwa penyerang Novel Baswedan, pengacara terdakwa penyerang Novel Baswedan
Foto: Kuasa hukum terdakwa penyerang Novel Baswedan. (M Ilman/detikcom).
Jakarta -

Kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras Novel Baswedan, Rahmat Kadir dan Ronny Bugis menyebut rusaknya mata Novel bukan akibat perbuatan terdakwa secara langsung. Menurutnya, kerusakan mata Novel akibat kesalahan penanganan.

"Sebagaimana telah kami uraikan dalam nota pembelaan kami, kerusakan yang timbul pada mata saksi korban bukan merupakan akibat langsung dari tindakan penyiraman air aki yang telah dicampur air biasa yang dilakukan oleh Rahmat Kadir Mahulette, melainkan kesalahan dalam penanganan," ujar salah satu kuasa hukum terdakwa saat membacakan duplik di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).

Kuasa hukum terdakwa menyatakan, berdasarkan keterangan saksi dari dokter yang menangani Novel Baswedan menyebut penanganan sudah dilakukan dengan benar. Sehingga, kadar asam (PH) pada mata Novel Baswedan sudah netral.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari keterangan saksi-saksi dokter yang menangani saksi korban, telah terungkap bahwa mata saksi korban telah ditangani dengan cara irigasi sehingga kadar PH pada mata korban telah mencapai titik normal, dalam artian keasamannya telah netral. Sehingga daya rusak dari asam sulfat telah berhenti," ucapnya.

Menurutnya, apabila terdakwa disebut telah melakukan penganiayaan berat itu luka yang timbul terhadap korbannya juga berakibat langsung, bukan lanjutan karena adanya faktor lain. Misalnya, kata dia, penanganan yang tidak benar.

ADVERTISEMENT

"Kerusakan saksi korban tidak timbul seketika setelah penyiraman dilakukan, melainkan setelah dilakukannya penanganan yang cukup lama dan juga sebagai akibat kesalahan dalam penanganan," katanya.

"Berdasarkan uraian tersebut, maka kerusakan pada mata saksi korban tidaklah dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan/atau saksi Ronny Bugis, karena bukan sebagai akibat langsung dari perbuatan penyiraman yang dilakukan oleh terdakwa Rahmat Kadir Mahulette, melainkan akibat penambahan lanjutan," tambahnya.

Pengacara Penyerang Novel: Pelaku Jujur Sepatutnya Dapat Tuntutan Rendah:

Sidang kasus Novel Baswedan saat ini sedang ditunda. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/7/2020) pukul 10.00 WIB, dengan agenda putusan

Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.

Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads