Tim kuasa hukum terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan menjelaskan alasan Polri memberi bantuan hukum terhadap Rahmat Kadir dan Ronny Bugis. Penjelasan itu disampaikan dalam sidang pembacaan duplik hari ini.
Salah satu kuasa hukum kedua terdakwa, Brigjen Eddy Purwanto, mengatakan pemberian bantuan hukum itu sudah diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 2 Tahun 2017. Dalam Perkap itu dijelaskan setiap anggota Polri dapat memperoleh bantuan hukum dari Polri.
"Bahkan, pihak yang termasuk dalam keluarga besar Polri, yaitu pegawai negeri pada Polri, purnawirawan Polri, pensiunan PNS Polri, Warakawuri, Wredatama, dan duda/janda dari anggota Polri/PNS Polri, berhak untuk memperoleh bantuan hukum dari Polri," ujar Eddy di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Jl Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karena dua terdakwa merupakan anggota Polri, kata Eddy, Polri dapat memberi bantuan hukum sesuai dengan Perkap Nomor 2 Tahun 2017. Dia menjelaskan bantuan hukum akan diberikan setelah ada permohonan kepada Kepala Divisi Hukum Polri.
"Pelaksanaan pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri, yaitu dengan cara pengajuan surat permohonan bantuan hukum secara tertulis dari pemohon (keluarga besar Polri) kepada Kadivkum Polri," katanya.