Lebih lanjut, Eddy menjelaskan, Novel Baswedan juga sejatinya dapat mengajukan bantuan hukum kepada Polri. Mengingat Novel merupakan purnawirawan Polri.
"Dengan status Saudara Novel Baswedan sebagai purnawirawan Polri, yang bersangkutan juga mempunyai hak-hak lain, termasuk mendapatkan bantuan hukum Polri sebagaimana ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) huruf d Perkap Nomor 2 Tahun 2017," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eddy pun menegaskan tim kuasa hukum terdakwa menjalankan proses persidangan secara profesional profesional. Tujuannya menemukan kebenaran materiil atas peristiwa pidana yang dilakukan terhadap Novel.
"Kami selaku penasehat hukum terdakwa telah menunjukkan dan membuktikan dalam persidangan ini, bahwa kami menjalankan proses persidangan secara profesional untuk menemukan kebenaran materiil atas peristiwa pidana yang didakwakan oleh saudara jaksa penuntut umum yang dipandu secara profesional oleh majelis hakim yang mulia," katanya.
Untuk diketahui, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dituntut jaksa penuntut umum hukuman 1 tahun penjara. Jaksa meyakini keduanya bersalah melakukan penganiayaan berat terhadap Novel Baswedan.
Keduanya disebut jaksa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan subsider. Ronny dan Rahmat diyakini jaksa bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(mae/mae)