Selain itu, hadir Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait di lokasi. Dia pun meminta Mendikbud Nadiem Makarim meninjau kembali pelaksanaan PPDB DKI 2020.
"Saya perwakilan dari Komnas PA karena prihatin dengan kondisi ini. Permendikbud tentang PPDB. Kita minta dibatalkan, ditinjau kembali, maka harus diulang kembali. karena ini hak anak atas pendidikan. ini bukan belas kasihan. Tidak ada aturan murid baru dengan batasan usia," ujar Arist di lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Seperti diketahui, aturan PPDB di setiap daerah mengacu pada aturan induk yaitu Permendikbud No 44/2019. Bila dibandingkan antara Permendikbud dan Juknis PPDB DKI 2020, ada persamaan dan perbedaan di antara keduanya.
Persamaannya, kedua aturan itu memprioritaskan calon siswa dengan usia yang lebih tua ketimbang yang berusia lebih muda apabila sekolah menghadapi kondisi tertentu.
Sementara perbedaannya, aturan Permendikbud No 44/2019 memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jarak alamat rumah calon siswa dengan sekolah sama dan harus dilakukan seleksi. Sedangkan psfs Juknis PPDB DKI 2020, aturannya memprioritaskan siswa yang lebih tua apabila jumlah calon pendaftar melebihi daya tampung sekolah.
Dinas Pendidikan DKI pernah mengungkapkan alasan PPDB DKI tidak menjadikan jarak sebagai patokan. Salah satunya ialah karena PPDB berbasis jarak di daerah lain juga menemukan masalah.
"DKI itu menggunakan berbasis wilayah, persoalannya bukan karena punya hati atau tidak, coba ditengok yang menggunakan titik koordinat saat ini, ada masalah atau tidak? Setahu saya, di Solo itu juga ada masalah dengan titik koordinat," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, dalam rapat bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
(imk/imk)