Sejumlah orang tua (ortu) murid melakukan aksi unjuk rasa terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru atau PPDB Jakarta di depan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Mereka menuntut penghapusan syarat usia dalam semua jalur seleksi PPDB.
Pantauan detikcom di Kemendikbud, Jalan Jenderal Sudirman, Jakpus, Senin (29/6/2020), sejumlah orang tua murid mulai mendatangi Kemendikbud pada pukul 09.45 WIB. Beberapa di antara mereka pun tampak mengenakan seragam SMP dan SMA.
![]() |
Dalam aksi tersebut, para ortu murid terlihat menggunakan masker guna menerapkan protokol kesehatan. Sejumlah aparat kepolisian pun juga telah siap berjaga di depan gerbang Kemendikbud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, tampak ortu yang melakukan aksi membawa berbagai macam banner. Beberapa banner tersebut bertulisan 'BATALKAN PPDB berdasarkan umur. Ini diskriminasi nilai tidak dihargai' dan 'Batalkan PPDB DKI 2020'.
"Batalkan PPDB 2020. Batalkan, batalkan, batalkan," teriak massa aksi di lokasi.
Koordinator Lapangan Forum Relawan PPDB Jakarta Timur, Rudi (40) menjelaskan aksi ini guna menyuarakan siswa yang stres akibat gagal PPDB. Menurutnya, syarat usia masih menjadi syarat utama dalam PPDB DKI 2020.
"Jadi kami melakukan aksi ini sebenarnya kami ingin menyuarakan aksi anak-anak kami yang saat ini mereka gundah gulana karena juga stres. Karena ternyata pada saat kami mendaftar PPDB mulai dari KJP mulai dari afirmasi dan sampai zonasi ditutup kemarin akhir Sabtu. Itu ternyata usia menjadi prasyarat utama," kata Koordinator Lapangan Forum Relawan PPDB Jakarta Timur, Rudi, di lokasi.
![]() |
Dia pun mempertanyakan sosialisasi Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019. Menurutnya, aturan tersebut masih gagal dipahami oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
"Sebenarnya begini yang jadi pertanyaan kita. Apakah sosialisasinya belum cukup terhadap masing-masing daerah sehingga gagal dipahami oleh salah satunya adalah Pemda DKI," ujar Rudi.
"Jadi kementerian mengeluarkan Permendikbud No 44 Tahun 2019, khususnya pasal 25. Itu kenapa yang dipakai langsung ke ayat 2 kenapa tidak ke ayat 1 dahulu," sambungnya.
Tonton juga video 'Orang Tua Siswa Ngamuk-ngamuk ke Kadis DKI soal PPDB':