Eks Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Eks Menpora Imam Nahrawi Hadapi Sidang Vonis Hari Ini

Ahmad Bil Wahid - detikNews
Senin, 29 Jun 2020 06:15 WIB
Terdakwa dugaan suap dana hibah KONI, Imam Nahrawi kembali jalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor. Disana Imam terlihat mengenakan masker.
Imam Nahrawi, Eks Menpora (Ari Saputra/detikcom)

Jaksa juga menuntut agar hak politik Imam dicabut selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Jaksa menyebut Imam terbukti menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar bersama asisten pribadinya Miftahul Ulum. Suap itu ditujukan untuk mempercepat proses dana hibah KONI pada 2018.

Tak hanya itu, Imam juga dianggap terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp 8,64 miliar bersama Ulum yang diterima dari berbagai sumber. Ulum ditugaskan sebagai perantara antara Imam dengan pemberi gratifikasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Miftahul Ulum dalam kasus ini juga menjadi terdakwa. Namun, Ulum lebih dahulu divonis oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan. Ulum dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama mantan Menpora Imam Nahrawi.


(abw/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads