Sonny memastikan PKPI akan terus memantau penanganan kasus yang menjerat John Kei. Mengenai apakah PKPI akan memberikan sanksi kepada kadernya itu, menurut Sonny, akan diputuskan oleh pimpinan partai.
"Ketiga, mengenai sanksi dan lain sebagainya PKPI masih menunggu. Jadi sikap partai saat ini masih wait and see karena semuanya masih tahap penyidikan dan penyelidikan oleh kepolisian. PKPI menghargai dan percaya profesionalitas polisi dalam menangani kasus ini," tutur Sonny.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mengenai sanksi dan segala macamnya, itu nanti akan diputuskan oleh pimpinan-pimpinan partai, ya. Jadi saya tidak dalam kapasitas untuk memberikan pendapat tentang hal tersebut. Jadi intinya PKPI masih mau menunggu, masih mau lihat, wait and see bagaimana kelanjutannya. Yang jelas kami pantau terus, dan kalau memang, apakah nanti terbukti bersalah atau tidak, lalu langkah-langkah yang harus diambil, itu nanti kita sepenuhnya akan didiskusikan dulu, dirapatkan oleh petinggi-petinggi partai," imbuhnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan John Kei dan puluhan anak buahnya sebagai tersangka dalam insiden penyerangan brutal di Perumahan Green Lake City, Tangerang dan Duri Kosambi, Jakarta Barat. Akibat perbuatannya itu, John Kei dkk dijerat pasal pembunuhan berencana da terancam hukuman mati.
"Pasal yang diterapkan kepada para pelaku yaitu Pasal 88 KUHP terkait permufakatan jahat, 340 KUHP (tentang) pembunuhan berencana, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dan Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951," jelas Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (22/6).
(zak/gbr)