Artis Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka kasus vape obat keras. Sebelum dijerat sebagai tersangka, Jonathan Frizzy sudah diperiksa oleh polisi.
"Sudah pernah diperiksa sebagai saksi yang bersangkutan," kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald C Sipayung, saat dihubungi detikcom, Senin (5/5/2025).
Namun, Ronald belum menjelaskan secara terperinci soal pemeriksaan tersebut. Dia juga belum menjawab apakah Jonathan Frizzy ditahan di kasus ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti sore akan kita sampaikan keterangan," imbuhnya.
Ditetapkan Jadi Tersangka
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyampaikan bahwa Jonathan Frizzy ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus vape mengandung obat keras berupa zat etomidate.
"Benar, JF (ditetapkan tersangka)," kata Ade Ary, Senin (5/5).
Nama Jonathan Frizzy alias Ijonk muncul dalam pemeriksaan tiga orang tersangka yakni pria BTR dan EDS dan wanita ER yang sebelumnya sudah ditangkap. Ketiganya ditangkap lantaran membawa vape yang mengandung obat keras jenis etomidate dari luar negeri.
"Tapi ini dari tiga tersangka itu, kan tiga orang sudah kita tahan, ada lah keterangan dari mereka itu tentang JF (Jonathan Frizzy) ini," kata Ronald Sipayung saat dihubungi, Selasa (29/4).
Karena hal tersebut, pihak kepolisian memanggil Jonathan Frizzy untuk diperiksa. Ijonk sudah diperiksa pada Kamis (17/4) lalu. Pemeriksaan dilanjutkan pada Senin (21/4), tapi Ijonk absen dengan alasan sakit.
"Sejak tanggal 21 itu, yang bersangkutan belum memenuhi panggilan penyidik untuk yang kedua, karena sakit," ujarnya.
Simak juga "Kronologi Artis Inisial JF Terseret Kasus Vape Berisi Obat Keras" di sini:
(mea/dhn)