Meski demikian, Abdul Haris mengatakan pihaknya terbuka jika ada investor yang hendak mengelola Pulau Ayam. Bahkan, dia menawarkan gratis pajak jika ada investor yang hendak mengembangkan kawasan Pulau Ayam.
"Kalau ada orang mau investasi di Pulau Ayam, silakan. Kita welcome, bahkan kita memberikan garansi bahwa seandainya dibangun dengan baik maka kita akan gratiskan pajak daerah selama 1 sampai 2 tahun supaya investasi berkembang maju, baru nanti aturan membayar pajaknya," pungkasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Haris kembali menegaskan tidak benar Pulau Ayam dijual. Apalagi Pulau Ayam masuk dalam destinasi wisata.
"Saya sudah membuat pernyataan bahwa tidak ada jual-beli pulau kepada pihak asing di Pulau Ayam, Kecamatan Jemaja," kata Abdul Haris kepada detikcom, Sabtu (27/6/2020).
Haris menjelaskan Pulau Ayam salah satu destinasi wisata di Anambas. Orang asing akan berurusan dengan hukum jika memiliki Pulau Ayam.
"Pulau Ayam itu masuk dalam destinasi pariwisata Kepulauan Anambas. Jadi tidak mungkin terjadi penjualan. Jika terjadi, yang bersangkutan pasti berurusan dengan hukum tentang kepemilikan tanah oleh orang asing," ujarnya.
(aan/idh)