Demokrat soal Usul RUU HIP Jadi RUU PIP: Tetap Tak Pas Sekadar Ganti Nama

ADVERTISEMENT

Demokrat soal Usul RUU HIP Jadi RUU PIP: Tetap Tak Pas Sekadar Ganti Nama

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 14:07 WIB
Sekjen Partai Demokrat Hinca Pandjaitan
Hinca Pandjaitan (Azizah/detikcom)
Jakarta -

Partai Demokrat meminta agar Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR, dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Demokrat juga menilai usulan RUU HIP diganti nama menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) bukan langkah yang tepat.

"Saya kira tetaplah tidak pas. Ini bisa dibaca menjadi sekadar ganti nama atau ganti baju," ungkap anggota Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

"Soal ideologi Pancasila sudah selesai dirumuskan para founding fathers," lanjut Hinca, yang juga anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Demokrat diketahui menolak RUU HIP dan meminta agar RUU HIP dihentikan pembahasannya. Menurut Hinca, penanganan pandemi virus Corona (COVID-19) lebih penting daripada membahas RUU tersebut.

"Kita fokus saja ke penanganan COVID-19. Di Partai Demokrat kami letakkan sikap kami dengan tegas soal asas partai dan soal garis ideologi partai," tegas anggota Komisi III DPR ini.

Sebelumnya, RUU HIP, yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP mengusulkan RUU HIP diganti namanya.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).

(elz/bar)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT