PDIP Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, PPP: Harus Melalui Prolegnas

PDIP Usul RUU HIP Jadi RUU PIP, PPP: Harus Melalui Prolegnas

Tim Detikcom - detikNews
Sabtu, 27 Jun 2020 13:14 WIB
Wasekjen PPP Achmad Baidowi
Achmad Baidowi (Zhacky/detikcom)
Jakarta -

PDIP mengusulkan nama Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang merupakan inisiatif DPR, menjadi RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (PIP). PPP menyebut perubahan tetap harus melalui Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Sesuai UU 15/2019 juncto 12/2011, hak mengusulkan RUU itu ada pada anggota DPR, fraksi maupun AKD (alat kelengkapan Dewan). Tentu saja PDIP juga memiliki hak untuk itu," ungkap Sekretaris F-PPP DPR Achmad Baidowi (Awiek) kepada wartawan, Sabtu (27/6/2020).

Menurut Awiek, aspirasi publik harus didengarkan. Hal tersebut juga termasuk maksud dan tujuan yang perlu dikomunikasikan secara gamblang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pada prinsipnya terkait konten jangan sampai mendegradasi Pancasila atau sebagai tafsir Pancasila," ujar Awiek.

PDIP mendukung pembahasan RUU HIP yang menjadi polemik ini. Dalam argumennya, sejak awal PDIP mengaku hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP (Badan Pembinaan Ideologi Pancasila) dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Awiek menggarisbawahi soal ini.

ADVERTISEMENT

"Jika kehadirannya sebagai payung hukum terhadap BPIP, ya lebih fokus di situ saja. Namun perubahan itu tetap harus melalui Prolegnas," ucap anggota Komisi VI DPR itu.

Meski begitu, Awiek menilai lebih baik pembahasan soal RUU ini tidak dilakukan sekarang. Apalagi pemerintah juga sudah meminta agar pembahasan RUU HIP ditunda dulu.

"Tapi sebaiknya tidak dibahas di masa-masa sekarang, karena pemerintah juga bersikap menunda," tutur Awiek.

Sebelumnya, RUU HIP, yang pembahasannya kini ditunda di DPR, menuai polemik. PDIP mengusulkan RUU HIP diganti namanya.

Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan sejak awal PDI Perjuangan hanya menginginkan hadirnya suatu undang-undang yang berfungsi sebagai payung hukum yang dapat mengatur wewenang, tugas, dan fungsi BPIP dalam melakukan pembinaan ideologi bangsa. Karena itu, Basarah mengusulkan RUU HIP diubah nama dan dilakukan penyesuaian terhadap sejumlah hal.

"Oleh karena itu, kami juga menginginkan agar nama RUU HIP dikembalikan sesuai nomenklatur awal dengan nama RUU Pembinaan Ideologi Pancasila (RUU-PIP) dan materi muatan hukumnya hanya mengatur tentang tugas, fungsi, wewenang, dan struktur kelembagaan tentang pembinaan ideologi Pancasila serta tidak membuat pasal-pasal yang menafsir falsafah sila-sila Pancasila menjadi norma hukum undang-undang," kata Basarah dalam keterangannya seperti dikutip Jumat (26/6).

Tonton juga 'Respons Pembakaran Bendera Partai, Mega Keluarkan Surat Perintah':

[Gambas:Video 20detik]

"Sebab, Pancasila sebagai sebuah norma dasar (grundnorm) yang mengandung nilai-nilai falsafah dasar negara bersifat meta-legal dan tidak dapat diturunkan derajat hukumnya menjadi norma hukum, apalagi mengatur legalitas Pancasila dalam sebuah hierarki norma hukum apa pun, karena sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum, tidak mungkin legalitas Pancasila dilegalisir oleh sebuah peraturan perundang-undangan apa pun," tambahnya.

PPP sendiri mendukung RUU HIP, hanya saja dengan sejumlah catatan. PPP memberi catatan agar Tap MPRS XXV/1996 masuk dalam konsideran 'mengingat' di draf RUU tersebut.

PPP juga memberikan sejumlah catatan terkait redaksi atau kalimat dalam beberapa pasal di RUU HIP. Selain itu, PPP ingin agar kedudukan BPIP sejajar dengan lembaga negara lainnya.

(elz/bar)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads