Selain itu, Sufriadi berharap Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dapat melakukan kajian ulang terhadap persyaratan usia di PPDB. Menurutnya, persyaratan usia tidak tepat sasaran dalam membangun sistem pendidikan yang merata.
"Nah jadi mungkin harapan saya dikaji ulang untuk PPDB berdasarkan metode usia. Karena kalau untuk pemerataan pendidikan nggak tepat sasaran gitu. Jadi artinya ketika anak yang belajar sungguh-sungguh dengan anak yang belajar tidak sungguh-sungguh, belajar hanya sekolah nggak memperhatikan pelajaran, itu bisa lolos seleksi dengan hal usia," kata Sufriadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diketahui, Pemprov DKI tetap akan melanjutkan PPDB dengan sistem zonasi. Banyak yang mengkritik sistem itu karena menggunakan seleksi utama dengan dasar usia.
"Untuk PPDB kami sudah menjadwalkan, Dinas Pendidikan itu membawahi seluruh anak-anak, kami akan lanjut dengan proses besok hari, nanti akan dilakukan evaluasi setelah proses ini selesai," ucap Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Rabu (24/6).
Pelaksanaan PPDB dengan tahap zonasi akan dibuka pada 25-27 Juni. Sementara tahap seleksi afirmasi dan tahap prestasi non-akademik telah dilakukan.
(gbr/gbr)