5 Aksi Firli Bahuri Jadi Kontroversi, dari Masak Nasgor hingga Naik Heli

5 Aksi Firli Bahuri Jadi Kontroversi, dari Masak Nasgor hingga Naik Heli

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 25 Jun 2020 09:55 WIB
Pimpinan KPK melakukan safari ke sejumlah kementerian dan lembaga. Kali ini KPK mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ketua KPK Firli Bahuri (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Sejak resmi menjadi orang nomor satu di lembaga antikorupsi, nama Firli Bahuri seolah lekat dengan sensasi. Ketua KPK yang berasal dari Korps Bhayangkara itu kerap menegaskan fokus bekerja meski publik di luar sering mencerca.

"Kita kerja, kerja, dan kerja. Sepi ing pamrih, rame ing gawe, terus dan teruslah," kata Firli pada suatu waktu menanggapi salah satu kritik yang menimpanya.

Terakhir kali saat menanggapi kritik, Firli mengaku sangat memahami risiko menjabat Ketua KPK. Namun dia menyayangkan jika kritik yang disampaikan itu tidak berdasarkan fakta.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sangat menyayangkan ada pihak yang mengkritisi saya dengan membuat keterangan yang tidak sesuai dengan keutuhan fakta. Meski demikian, itulah perjalanan sebagai pimpinan KPK," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Bahkan, Firli menyebut, sekalipun Odin turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, Odin tetap dikritik.

ADVERTISEMENT

"Jika pun Odin The All Father turun dari Asgard ke Bumi dan menjadi Ketua KPK, pasti akan tetap dikritik. Saya sangat paham pada perhatian ini. Saya berkeyakinan semua atas semangat kecintaan kepada negeri ini," sebutnya.

Untuk diketahui, Odin merupakan tokoh fiksi dalam komik dan film produksi Marvel berjudul 'Thor'. Dia berhasil mengalahkan iblis bernama Sultur dan mengurungnya di dalam perut bumi. Odin akhirnya menjadi raja adil di Asgard. Dia digambarkan sebagai pemimpin yang adil.

Terlepas dari itu, kehebohan yang bermuara dari tindak tanduk Firli tercatat setidaknya ada 5 kali. Berikut ini daftarnya:

1. Polemik Masak Nasgor Berujung Kritik

Suatu ketika pada Senin, 20 Januari malam, Firli mengajak jajaran pegawainya beserta Dewan Pengawas (Dewas) KPK bersilaturahmi. Dalam acara santai itu, Firli memamerkan kepiawaiannya memasak nasi goreng

Namun aksi Firli itu dilihat lain oleh mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW). Dia menyindir apa yang dilakukan Firli.

"Ketua KPK seharusnya 'mengolah' dan 'memasak' ramuan antikorupsi yang ditunjukkan melalui, apa program strategis KPK dan ketegasan KPK menghadapi 'brandalisme' koruptor and their gangs untuk hadapi masifitas korupsi di era reformasi yang kian nyata dan tak terbantahkan," kata pria yang akrab disapa BW itu, Selasa (21/1).

Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng.Ketua KPK Firli Bahuri memasak nasi goreng. (Ibnu Hariyanto/detikcom)

"Ketua KPK diduga tengah menyulut kepongahan. Selamat datang kekonyolan, percayalah korupsi tak kan bisa kau habisi dengan ribuan piring dari nasi gorenganmu. Karena yang perlu kau 'goreng' hingga gosong, hangus, dan kering kerontang adalah para koruptor, bukan nasi," tuturnya.

Namun sindiran itu tidak diambil pusing Firli. Firli mengaku hanya akan fokus bekerja.

"Jangan pernah berhenti berniat dan berbuat baik dan menebar kebaikan. Jangan pernah berhenti berbuat untuk melakukan kebaikan sekalipun Anda tidak akan pernah disebut orang baik," kata Firli.

"Kita kerja, kerja dan kerja untuk bangsa dan negara. Alhamdulillah diberi amanah untuk bisa mengabdi kepada NKRI," sebutnya.

2. Nasib Kompol Rosa Tak Jelas hingga Dibawa ke Dewas

Pernah pula polemik hadir dari KPK dengan pengembalian Kompol Rosa Purbo Bekti ke Polri. Persoalannya lantaran Rosa, yang merupakan salah satu penyidik KPK saat itu, disebut ikut dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Saat itu nasib Rosa tidak jelas. Polri, yang merupakan institusi asal Rosa, menyatakan tidak menarik yang bersangkutan, tetapi Firli memberi pernyataan berbeda.

"Begini, itu dikembalikan karena memang ada permintaan dan itu sudah selesai kita komunikasikan semuanya sudah smooth," kata Firli pada Kamis (6/2/2020).

Selain Rosa, ada seorang lagi penyidik KPK dari Polri, yaitu Indra. Namun persoalan Rosa-lah yang mencuat karena memicu ketidakjelasan status.

"Ada hal yang lebih penting lagi, lebih besar karena kita ingin bahwa pengembalian tersebut itu adalah tidak dipersoalkan karena memang sudah sesuai dengan keputusan. Sudah dikomunikasikan," kata Firli.

Mengenai informasi bahwa Rosa sebenarnya tidak ditarik lagi oleh Polri, Firli menepisnya. Pun mengenai surat pengembalian Rosa ke Polri yang belum sampai ditepis Firli.

"Suratnya sudah sampai itu. Ditanyakan saja sendiri," kata Firli.

Sedangkan beberapa jam sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan Polri tidak menarik Rosa. Argo juga mengatakan surat dari KPK belum sampai di Polri.

"Kami dari kepolisian tidak menarik. Intinya, Kompol Rosa sampai September 2020 di KPK," ucap Argo.

"Jadi gini, memang kami dapat informasi bahwa Kompol Rosa dikembalikan oleh KPK ke Polri. Tapi Polri tetap kemarin pernah memberikan surat pembatalan artinya surat kepada KPK bahwa Kompol Rosa tidak ditarik. Kemudian juga artinya bahwa sampai saat ini kita juga belum terima surat tersebut dari KPK," imbuh Argo.

Belakangan, Wadah Pegawai (WP) KPK mengaku telah melapor ke Dewas KPK perihal polemik pengembalian Kompol Rosa ke Polri. WP menyebut langkah itu dilakukan untuk menjaga independensi KPK.

"Dan saya selalu Ketua WP sudah ketemu dengan lima orang Dewas Pengawas KPK langsung di ruang kerja mereka. Dan mereka sudah dengarkan apa yang menjadi perhatian WP agar KPK tetap independen dan KPK tidak dilemahkan," kata Ketua WP KPK Yudi Purnomo.

Setelah itu, Kompol Rosa kembali ke KPK. Firli mengungkap alasan kembalinya Kompol Rosa.

"Pimpinan KPK menerima surat permintaan untuk penugasan anggota Polri sebagai PNYD (Pegawai Negeri yang Dipekerjakan) atas nama Rosa bisa dilaksanakan sampai dengan berakhirnya masa penugasan tahap pertama," kata Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (15/5/2020).

Firli menyebut masa penugasan Kompol Rosa di KPK akan berakhir pada 23 September 2020. Menurut Firli, seluruh pimpinan KPK menyetujui permintaan Polri tersebut.

3. Petaka Penangkapan Tanpa Umumkan Status Tersangka

Sempat ada yang berbeda dari KPK di bawah kepemimpinan Firli. Adalah kerja senyap yang digaungkan Firli tetapi malah berbuah kritik.

Bermula dari penangkapan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Kedua tersangka itu ditangkap pada Minggu (26/4), lalu diumumkan keesokan harinya, Senin (27/4).

Tersangka yang diciduk yakni Ketua DPRD Muara Enim Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi. Keduanya terlibat dalam kasus korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani.

Penangkapan dua tersangka merupakan pengembangan kasus Ahmad Yani. Yang membedakan di era Firli, penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.

Firli menjelaskan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai kerja senyap.

"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Firli kepada wartawan, Senin (27/4/2020).

Jika mengingat KPK periode sebelumnya, gaya penangkapan dan pengumuman Firli bukan cara yang lumrah dilakukan lembaga anti-rasuah ini. Pada pimpinan KPK sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan ke publik terlebih dulu. Setelah itu, KPK melakukan pemanggilan terhadap tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan. Baru kemudian dilakukan penahanan jika cukup bukti.

Termasuk soal cara pengumumannya. Di era KPK sebelum Firli, setelah dilakukan OTT hanya memamerkan barang bukti dugaan korupsi, tanpa menyertakan para tersangka.

Buntutnya, gaya baru KPK mengumumkan tersangka di kepemimpinan Firli cs ini dikomentari eks pimpinan KPK Laode M Syarif. Dia secara terang-terangan menyebut 'cara' konferensi pers KPK dua hari lalu tidak pernah terjadi pada era sebelumnya.

"Selama 4 periode tidak pernah terjadi (menampilkan tersangka saat konferensi pers). Yang saya tahu hal yang seperti itu sering dilakukan di Polri," ujar Syarif kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Dalam kasus ini, Aries dan Ramlan diduga turut menerima uang dari pengusaha Robi Okta Fahlefi, yang saat ini sudah divonis 3 tahun penjara. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar dan telpon seluler merek Samsung Note 10.

Balik lagi soal sorotan ke KPK, kritik juga datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW menyoroti 'kerja senyap' KPK yang tidak koar-koar ke media.

Menurut peneliti ICW Kurnia Ramadhana, seharusnya Firli membaca ulang Undang-Undang KPK. Sebab, KPK harus berpegang pada asas keterbukaan sehingga sudah seharusnya membuka informasi ke publik.

"Siaran pers yang disampaikan Firli ke media layak untuk dikritisi bersama, utamanya pada bagian tidak koar-koar ke media," kata Kurnia.

"Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara saksama isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media. Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK," imbuhnya.

Di tengah sindiran itu, Firli kemudian buka suara. Dia pun menjelaskan maksud dan tujuan penyelenggaraan konferensi pers yang 'memamerkan' para tersangka. Dia menyebut, dihadirkan pada tersangka untuk memberikan rasa keadilan untuk masyarakat.

"Karena masyarakat melihat, 'oh, tersangkanya ada', dan melihat perlakuan yang sama kepada semua tersangka. (Prinsip equality before the law) sudah dihadirkan," kata Firli kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

4. Geger Gegara Tak Pakai Masker

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyebut Firli Bahuri tidak mematuhi protokol kesehatan penanganan virus Corona (COVID-19) saat berkunjung ke Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan. MAKI pun melaporkan Filri Bahuri ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik karena tidak mematuhi protokol kesehatan dengan tidak memakai masker hingga bertemu dengan sejumlah anak kecil dengan jarak yang berdekatan saat kunjungan itu.

"Kami hari ini, Senin tanggal 22 Juni 2020 telah menyampaikan aduan dugaan pelanggaran etik oleh Firli Ketua KPK kepada Dewan Pengawas KPK melalui sarana elektronik," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman dalam keterangan tertulis, Senin (22/6/2020).

Firli BahuriPotret Firli Bahuri tak mengenakan masker yang disertakan MAKI. (Foto: dok istimewa)

"Bahwa dalam suatu kesempatan Firli bertemu atau berjumpa dengan puluhan anak namun Firli tidak memakai masker dan berdekatan jaraknya dengan anak-anak tersebut sehingga melanggar protokol COVID-19," lanjut Boyamin.

Namun Firli mengatakan tuduhan itu tidak benar. Firli menegaskan telah mematuhi aturan protokol kesehatan penanganan COVID-19 saat berkunjung ke makam orang tahunya ke Kabupaten OKU tersebut. Bahkan, Firli mengaku membawa tiga jenis masker saat kunjungan tersebut.

"Saya sangat memahami terkait isu yang berkembang terkait dengan foto yang tersebar di media, yang menyebutkan bahwa saya tidak mengenakan masker pada saat saya bergiat di luar kota, sebenarnya itu tidak benar," kata Firli kepada wartawan, Senin (22/6/2020).

Firli BahuriFoto yang ditunjukkan Firli Bahuri untuk menjawab kritik. (Foto: dok istimewa)

"Saya memakai 3 jenis bentuk masker; 1). E masker yang saya pasang di kantong baju; 2). Masker yang saya pasang dan dijepitkan diantara lubang hidung; 3). Masker N95," sebutnya.

Ia kemudian menjelaskan perihal foto dirinya yang terlihat tidak memakai masker saat bertemu sejumlah anak kecil. Firli mengatakan memang saat itu maskernya dilepas karena ingin menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bersama anak-anak kecil tersebut.

Firli BahuriFoto yang ditunjukkan Firli Bahuri (Foto: dok istimewa)

"Dalam perjalanan saya menggunakan masker dan ada saat saya buka masker dan masker saya pegang untuk beberapa saat, itu karena saya hendak menyanyikan lagu 'Indonesia Raya' bersama anak-anak sekitar dalam beberapa saat. Tapi untuk masker E MASK dan masker yang saya pasang di hidung tetap terpasang," ungkapnya.

Firli lalu menjelaskan alasannya menemui anak-anak kecil yang berada di sekitar makam orang tuanya itu. Ia mengatakan keberadaan anak-anak kecil itu mengingatkan dirinya kepada masa lalu. Ia mengaku memberikan motivasi kepada anak-anak kecil itu agar semangat mengejar cita-cita.

"Itulah yang saya sampaikan ke anak-anak di kampung saya. Semua saya lakukan karena kecintaan dan kepedulian kepada anak sekampung saya. Saya ingin menyemangati anak-anak Indonesia untuk terus semangat meraih mimpinya supaya bisa mengabdi kepada rakyat, bangsa dan negara," tuturnya.

5. Dilaporkan Tak Jaga Marwah karena Naik Heli Mewah

Lagi-lagi MAKI melaporkan Firli ke Dewas KPK. Kali ini atas dugaan pelanggaran kode etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan di Sumatera Selatan.

Boyamin selaku Koordinator MAKI menyebut Firli diduga melanggar etik karena menggunakan helikopter mewah saat kunjungan ke Baturaja di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan.

"Hari ini, Rabu, tanggal 24 Juni 2020, MAKI telah menyampaikan melalui e-mail kepada Dewan Pengawas KPK berisi aduan dugaan pelanggaran kode etik oleh Firli Ketua KPK atas penggunaan helikopter mewah untuk perjalanan dari Palembang ke Baturaja pada hari Sabtu, tanggal 20 Juni 2020," kata Boyamin dalam keterangan tertulis, Rabu (24/6/2020).

Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)Ketua KPK Firli Bahuri saat naik helikopter ke Baturaja, OKU, Sumsel. (Foto: dok. MAKI)

Boyamin menyebut Firli menaiki helikopter milik perusahaan swasta dengan kode PK-JTO saat perjalanan dari Palembang menuju Baturaja. Menurutnya, Firli patut diduga melanggar aturan tentang kode etik pimpinan KPK terkait larangan bergaya hidup mewah.

Aturan tentang larangan insan KPK bergaya hidup mewah itu tertuang dalam Peraturan Dewan Pengawas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK, poin 27 aspek Integritas mengatakan: Kode Etik dari Nilai Dasar Integritas tercermin dalam Pedoman Perilaku bagi Insan Komisi sebagai berikut: Tidak menunjukkan gaya hidup hedonisme sebagai bentuk empati kepada masyarakat, terutama kepada sesama Insan Komisi.

Atas laporan itu Dewas KPK menerimanya. Dewas akan menindaklanjuti laporan itu.

"Laporan pengaduan masyarakat terkait penggunaan helikopter oleh Ketua KPK Pak Firli Bahuri sudah diterima Dewan Pengawas KPK," kata anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (24/6/2020).

Syamsuddin mengatakan Dewas KPK akan menindaklanjuti semua laporan terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK sebagaimana diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK. Menurutnya, Dewas KPK kini tengah mengumpulkan bukti-bukti.

"Sesuai tugas Dewas seperti diamanatkan Pasal 37B ayat (1) huruf d UU KPK yang baru, semua laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik oleh pimpinan dan pegawai KPK akan ditindaklanjuti oleh Dewas. Dewas tentu akan pelajari dan kumpulkan bukti dan faktanya terlebih dahulu," ujarnya.

Sementara terkait laporan MAKI itu, detikcom sudah mencoba meminta tanggapan dari Firli Bahuri dan KPK melalui Plt Jubir KPK Ali Fikri. Namun hingga kini belum direspons oleh keduanya.

Halaman 4 dari 6
(dhn/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads