Ketua KPK Firli Bahuri menyebut KPK saat ini bekerja senyap dengan tidak berkoar-koar di media. Namun pernyataan Firli itu mendapatkan kritik.
"Siaran pers yang disampaikan Firli ke media layak untuk dikritisi bersama, utamanya pada bagian tidak koar-koar ke media," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (28/4/2020).
Dia mengatakan seharusnya Firli membaca ulang Undang-Undang KPK. Menurut Kurnia, KPK berpegang pada asas keterbukaan sehingga sudah seharusnya membuka informasi ke publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sepertinya Firli Bahuri harus membuka dan membaca secara saksama isi dari Undang-Undang KPK. Pasal 5 tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas, KPK berpegang pada asas keterbukaan, akuntabilitas, dan kepentingan umum. Ini mengartikan bahwa masyarakat berhak tahu apa yang sedang dikerjakan oleh KPK. Hal itu diketahui melalui publikasi ke media," kata Kurnia.
"Jadi selayaknya pernyataan itu tidak pantas dikeluarkan oleh seorang Ketua KPK," imbuhnya.
Simak juga video KPK Tangkap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim:
Pernyataan Firli sebelumnya berkaitan dengan penangkapan dua tersangka baru kasus dugaan suap terkait proyek di Muara Enim yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Ahmad Yani. Penangkapan itu dilakukan tanpa mengumumkan penetapan tersangka terlebih dahulu.
Padahal, jika berkaca pada pimpinan KPK periode sebelum-sebelumnya, penetapan status tersangka selalu diumumkan ke publik terlebih dulu. Setelah itu, KPK memanggil tersangka tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penangkapan tanpa mengumumkan status tersangka itu merupakan ciri khas KPK di bawah kepemimpinannya. Ia menyatakan hal tersebut sebagai 'kerja senyap'.
"Adapun penangkapan yang dilakukan tanpa pengumuman status tersangka adalah ciri khas dari kerja-kerja senyap KPK saat ini, tidak koar-koar di media dengan tetap menjaga stabilitas bangsa di tengah COVID-19," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Senin (27/4).