Penjelasan KPK soal Kembalinya Kompol Rosa Purbo

Penjelasan KPK soal Kembalinya Kompol Rosa Purbo

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 14 Mei 2020 16:49 WIB
Gedung KPK
Foto Gedung KPK: Ari Saputra
Jakarta -

Kompol Rosa Purbo Bekti kembali bekerja di KPK setelah sebelumnya ditarik ke Polri. Kembalinya Kompol Rosa ke lembaga antirasuah itu merupakan keputusan dari pimpinan KPK.

"Berdasarkan rapat pimpinan KPK tanggal 6 Mei 2020," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (14/5/2020).

Ali mengatakan dalam rapat itu pimpinan KPK memutuskan membatalkan serta menyatakan tidak berlaku Surat Keputusan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Nomor 123 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK atas nama Rossa Purbo Bekti. Kemudian, KPK menerbitkan SK Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 pada tanggal 6 Mei 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Selanjutnya, telah terbit Surat Keputusan Sekjen KPK Nomor 744.1 Tahun 2020 Tentang Pembatalan Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 Tentang Pemberhentian Dengan hormat Pegawai Negeri yang Dipekerjakan pada KPK tertanggal 6 Mei 2020," ujar Ali.

Ali menjelaskan pembatalan SK Sekjen KPK itu didasari karena KPK memperhatikan Surat Kapolri perihal tanggapan atas pengembalian penugasan anggota Polri di lingkungan KPK tertanggal 3 Maret 2020. Dalam surat itu, Kompol Rosa Purbo Bekti akan kembali berkerja di KPK sampai tanggal 23 September 2020.

ADVERTISEMENT

"Atas surat tersebut, pimpinan KPK secara kolektif kolegial memutuskan untuk menyetujuinya. Dengan demikian, saat ini hak-hak Kepegawaian Rossa Purbo Bekti telah kembali sebagaimana sebelum diterbitkannya Keputusan Sekjen KPK Nomor 123 Tahun 2020 tersebut," kata Ali.

Meski demikian, Ali menyebut KPK belum menerima kesimpulan dari Ombudsman RI terkait Kompol Rosa tersebut. Sebab, KPK baru mengirimkan surat jawaban ke Ombudsman RI pada hari ini.

"Perlu kami jelaskan pula bahwa kami belum mendengar kesimpulan dari Ombudsman dan semestinya tentu belum ada kesimpulan karena jawaban KPK atas surat ombudsman telah kami kirim hari ini," tutur Ali.

Untuk diketahui, Kompol Rosa merupakan penyidik yang dikembalikan ke Polri pada 1 Februari 2020. Pengembalian Kompol Rosa itu disebut merupakan permintaan dari Polri.

KPK menyebut saat itu menerima surat dari Kapolri yang ditandatangani asisten SDM terkait permintaan penarikan dua penyidik dari Polri, salah satunya Kompol Rosa pada tanggal 12 Januari 2020. Kemudian, KPK sepakat untuk mengembalikan kedua penyidik tersebut.

Dalam proses itu, KPK sempat menerima surat dari Polri terkait pembatalan penarikan dua penyidik itu pada 28 Januari. Namun saat itu pimpinan KPK tak berubah pikiran. Mereka tetap sepakat mengembalikan dua penyidik Polri itu sesuai dengan keputusan sebelumnya.

Halaman 2 dari 2
(ibh/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads