Namun demikian, Azis tidak menjelaskan secara detail mengenai kemungkinan sanksi untuk pengusul RUU HIP. Yang jelas, kata dia, pengusul RUU HIP bisa saja diberi sanksi.
"Nanti kita lihat mekanisme yang ada. Kalau mekanisme tatib UU kan ada sanksi hukumnya," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, sejumlah perwakilan massa PA 212 dan ormas-ormas lain bertemu dengan pimpinan DPR RI untuk menyampaikan penolakan RUU HIP yang merupakan RUU usulan DPR. Mereka bertemu dengan tiga Wakil Ketua DPR RI, yakni Sufmi Dasco Ahmad, Azis Syamsuddin, dan Rachmat Gobel.
Salah satu perwakilan massa, Habib Hanif Alatas mengatakan, dalam pertemuan itu, disampaikan 8 poin. Kepada massa, Hanif hanya menyampaikan inti dari 8 poin itu.
"Tadi kita menyampaikan aspirasi 8 poin, yang mana kesimpulan dalam 8 poin itu kita minta RUU HIP disetop, tak ada istilah tunda-tunda. Satu kata, cabut, gugur, cor, masukkan ke laut jangan keluar lagi," ujar Hanif di atas mobil komando, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Rabu (24/6).
(zak/imk)