Jakarta -
Sepanjang Jalan Gatot Subroto di depan gedung DPR, Jakarta Pusat, dipenuhi kerumunan aksi massa Persaudaraan Alumni (PA) 212 dkk yang meminta RUU HIP yang merupakan RUU usulan DPR ditarik dari Prolegnas. Di tengah situasi keramaian, pedagang kaki lima (PKL) tetap berusaha mengais rezeki.
Pantauan detikcom, Rabu (24/6/2020), para PKL sudah ada sejak sebelum aksi massa PA 212 dkk dimulai. Mereka berjualan di trotoar sisi timur dan barat pintu gerbang DPR serta sepanjang Jalan Gatot Subroto.
Situasi di Depan Gedung DPR (Luqman/detikcom) |
Para PKL tampak menjajakan minuman dan makanan, seperti ketoprak, bakso, dan rujak. Ada pula pedagang minuman sepeda keliling dan penjual yang berkeliling menenteng minuman dingin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Seorang pedagang rujak, Edi, mengaku baru tahu ada aksi masa di depan gedung DPR. Dia biasanya berjualan di Kuningan dan hanya lewat di daerah sini.
"Baru dengar tadi jam 14.00 WIB. Biasanya di Kuningan. Baru dua (yang beli)," ujar Edi ketika ditemui di lokasi, Rabu (24/6).
PA 212 dan sejumlah ormas Islam akan menggelar aksi di depan gedung DPR RI siang ini menuntut RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP) ditarik dari Prolegnas. PA 212 berharap perwakilan massa aksi bisa berdialog dengan pimpinan DPR.
"Semoga perwakilan bisa diterima pimpinan DPR," ujar Ketua PA 212 Slamet Ma'arif kepada wartawan, Rabu (24/6).
Sebelumnya, pemerintah sudah meminta penundaan pembahasan RUU HIP. Pemerintah menjelaskan saat ini fokus yang harus diselesaikan adalah penanganan virus Corona.
"Di sini kita kembalikan ke nomokrasi dulu bahwa prosedurnya ada di lembaga legislatif tentang RUU HIP itu. Saya kira kita tunggu saja perkembangannya itu, akan ada proses-proses politik lebih lanjut yang akan menentukan nasib RUU HIP," kata Menko Polhukam Mahfud Md di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (23/6).
Mahfud mengatakan RUU HIP merupakan usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pemerintah tidak bisa mencabut usulan RUU HIP.
"Masalah proseduralnya supaya diingat bahwa RUU itu adalah usulan dari DPR, sehingga keliru kalau ada orang mengatakan kok pemerintah tidak mencabut. Ya tidak bisa dong kita mencabut usulan UU. Itu kan DPR yang usulkan. Kita kembalikan ke sana masuk ke proses legislasi di lembaga legislatif. Untuk itu, kita kembalikan ke sana, tolong dibahas ulang," ujar Mahfud.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini