Komisi III mencecar Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) Yasonna Laoly soal kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pemasyarakatan (Pas). Komisi III menilai belum ada kepastian soal keberlanjutan pembahasan kedua RUU tersebut.
Wakil Ketua Komisi III Adies Kadir awalnya menyinggung soal kesimpulan di tiga rapat sebelumnya dengan Menkum HAM tentang menindaklanjuti target legislasi pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas. Adies meminta kepastian kepada Yasonna agar kedua RUU itu bisa segera dibahas.
"Kami ingin dengar sejauh mana perkembangan ini karena ini RUU sama-sama kita sepakati carry over, artinya melanjutkan saja. Kalau yang RKUHP mungkin perlu sosialisasi lagi karena ada perdebatan, tapi RUU PAS hampir nggak ada perdebatan di akhir. Jadi kami ingin dengar kenapa RUU yang mestinya kita selesaikan, karena kalau tidak, tidak ada yang dibahas," ujar Adies dalam rapat dengan Menkum HAM, Senin (22/6/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Harus ada juga RUU yang kita bahas, kok nggak ada RUU yang diselesaikan, apalagi RKUHP kebanggaan kita semua, untung di-carry over. Terkait pertimbangan lainnya harus kita carikan solusi. Ada UU carry over bisa langsung digarap terlepas banyak pro-kontra disahkan. Kita harap RKUHP dan PAS bisa segara kita bahas," imbuhnya.
Yasonna pun memberi penjelasan bahwa dalam rapat terbatas (ratas) dengan Presiden Joko Widodo, ada arahan bahwa seluruh pembahasan peraturan perundang-undangan yang memiliki dampak luas harus dibawa ke ratas. Yasonna mengusulkan agar Komisi III mengirim surat kepada pemerintah untuk kelanjutan pembahasan RUU KUHP dan RUU Pas.
"Bahwa DPR kirim surat ke pemerintah untuk melanjutkan pembahasan RKUHP dan RUU Pas, nanti presiden akan menunjuk atau memberi tahu melanjutkan pembahasan RUU ini, karena sebagai pembantu presiden saya nggak bisa ambil inisiatif sendiri, karena sebelumnya ada persoalan yang memiliki dampak besar ke publik. Ini boleh dicek ke Menseskab (soal ratas), baik permen sekalipun, kalau dia punya dampak luas," jelas Yasonna.
"Saya kira ini solusi terbaik, apalagi Pak Adies bilang RKUHP berapa lama lagi kita gunakan punya Belanda, seolah kita nggak mampu buat RUU yang sesuai dengan kearifan lokal. Mengapa tidak kita segerakan, tapi ada mekanisme konstitusional," lanjut dia.
Pertanyaan juga datang dari anggota Komisi III F-Demokrat Benny K Harman yang membandingkan proses pembahasan RUU KUHP dan RUU PAS dengan cepatnya pembahasan RUU Minerba dengan mengacu pada UU MD3. Ketua Komisi III Herman Hery sepakat dan meminta agar ada kejelasan pembahasan kedua RUU tersebut.
"Di depan kita ini Menkum HAM yang mewakili pemerintah. Oleh karena itu, kita simpulkan aja dalam rapat ini untuk RUU itu kita akan bahas, kita berkirim surat ke Menkum HAM untuk undang rapat bahwa Menkum HAM lapor ke presiden itu ranahnya pemerintah. Kalau pemerintah belum mau ya silakan, itu ranah pemerintah, tapi kalau dari kita ada kejelasan," ujar Herman.
Yasonna kembali menjelaskan bahwa dalam pembahasan RUU Minerba sudah mendapat persetujuan dari Presiden Jokowi. Yasonna pun menyatakan kesiapannya membahas RUU KUHP dan RUU Pas dengan Komisi III, tetapi dengan meminta persetujuan Jokowi terlebih dahulu.
"Dan saya ingat di ratas ada beberapa DIM (daftar inventarisasi masalah) yang dibawa oleh, dan bahkan waktu itu ada perdebatan itu go atau gimana. Kalau Komisi III meminta meneruskan, saya siap saja, tetapi tentu saya akan meminta persetujuan presiden untuk melanjutkan itu, tidak mungkin ujug-ujug begitu saja. Karena sebelumnya ada hal yang diputuskan sendiri presiden dalam rapat untuk tidak dilanjutkan sementara dan terus melakukan sosialisasi terhadap beberapa pasal KUHP dan Pas. Jadi saya akan secara resmi minta arahan ke presiden," tandas Yasonna.