Sebelumnya, polisi mengatakan transaksi jual-beli pulau itu terjadi pada Februari 2020. Dari keterangan warga yang menjual pulau, yaitu seorang warga bernama Raja, duit uang muka diserahkan oleh Bupati Penajam Paser Abdul Gafur Mas'ud.
"Transaksinya itu terjadi sejak bulan Februari 2020. Menurut keterangan (penjual) Raja (sebelumnya ditulis Rajab, red), transaksinya itu dilakukan di Balikpapan, walaupun itu dibantah oleh Pak Bupati, ya terserah mau dibantah atau mau diapa, ini kan keterangan si penjual," kata Kasat Reskrim Polres Mamuju AKP Syamsuriansyah saat dihubungi, Senin (22/6).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan keterangan Raja, kata Syamsuriansyah, di kuitansi, yang bertanda tangan seorang lelaki bernama Sahalu. Namun yang menyerahkan uang adalah Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud.
"Memang di dalam proses transaksi jual-beli, di kuitansi itu, bukan Bupati Pak Gafur-nya yang tanda tangan, yang bertanda tangan adalah lelaki, Sahalu. Menurut keterangan Raja, yang menyerahkan uangnya itu Pak Gafur-nya sendiri, walaupun yang tanda tangan di situ adalah Sahalu. Ini kan keterangan dia," ujarnya.
Syamsuriansyah akan menjadwalkan pemanggilan Bupati Penajam Paser terkait hal ini. "Untuk rencana tindak lanjut ke depannya, kami akan mengagendakan itu untuk melakukan proses klarifikasi terhadap beliau (Bupati Penajam)," ujar AKP Syamsuriansyah.
(rdp/tor)