Selain itu, ada juga poin dalam Perdes yang mengatur agar masyarakat yang meninggal harus langsung dimakamkan. Kemudian, larangan para penjual bakso dan mie masuk ke Desa Kandibata sementara, serta di setiap warung diwajibkan untuk menyediakan hand sanitizer. Tak hanya itu, desa juga mewajibkan masyarakat menggunakan masker dan jaga jarak.
"Puji Tuhan, peraturan yang saya buat bersama warga ini berhasil dengan tidak adanya warga terpapar penyebaran Covid-19. Semua ini, saya lakukan demi menyelamatkan nyawa masyakarat," jelas Puji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolda Sumut Irjen Martuani Sormin yang mendatangi lokasi desa menyampaikan apresiasi karena adanya Perdes tersebut. Dia berharap desa ini menjadi contoh bagi desa lainnya dalam penanganan virus Corona.
"Dengan gotong royong masyarakat mampu membuat posko, rumah isolasi dan dapur umum. Ini langkah dan keputusan yang tepat dilakukan Kepala Desa Kandibata bersama masyarakat dalam menangani antisipasi penyebaran Corona," ungkapnya.
(mae/mae)