Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang

Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang

Tiara Aliya Azahra - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 11:32 WIB
Jalur Sepeda Sudirman Diatur Pagi-Sore, Polisi: Pelanggar Bisa Ditilang
Foto: Kombes Sambodo Purnomo Yogo (kiri) dan Kadishub DKI Syahrin Liputo (kanan)/Tiara Aliya Azzahra

Pasal 299 berbunyi:

"Setiap orang yang mengendarai kendaraan tidak bermotor yang dengan sengaja berpegang pada kendaraan bermotor untuk ditarik, menarik benda-benda yang dapat membahayakan pengguna jalan lain, dan/atau menggunakan jalur jalan kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 huruf a, huruf b, atau huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu."

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 122 Kendaraan Tidak Bermotor ayat (1):

a) dengan sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh kendaraan bermotor dengan kecepatan yang dapat membahayakan keselamatan;
b) mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
c) menggunakan jalur jalan Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jalan khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.

ADVERTISEMENT

Seperti diberitakan sebelumnya, polisi dan Dishub DKI mengatur jam operasional jalur sepeda Sudirman-Thamrin pada pagi dan sore hari.

Pengaturan jalur sepeda dibagi, pada Senin-Jumat pagi hari pukul 06.00-08.00 WIB dan sore hari pukul 16.00-18.00 WIB. Untuk Sabtu pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore pukul 16.00-19.00 WIB.

Sedangkan pada Minggu pagi harinya disesuaikan dengan car free day, sedangkan sore hari pada pukul 16.00-19.00 WIB.


(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads