Eks Dirut PTPN III Terpidana Suap Distribusi Gula Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Eks Dirut PTPN III Terpidana Suap Distribusi Gula Dieksekusi ke LP Sukamiskin

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 18 Jun 2020 09:00 WIB
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan didakwa menerima uang SGD 345.000 (setara Rp 3,5 miliar) dari pengusaha Pieko Njotosetiadi.
Eks Dirut PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK melakukan eksekusi mantan mantan Direktur Utama (Dirut) PTPN III, Dolly Parlagutan Pulungan, ke Lapas Sukamiskin, Jawa Barat. Terpidana kasus suap distribusi gula ini telah divonis 5 tahun penjara.

"Atas pelaksanaan putusan tersebut, terpidana Dolly Parlagutan Pulungan selanjutnya dibawa ke Lapas Sukamiskin Bandung untuk melaksanakan pidana badan selama 5 tahun dikurangi selama menjalani masa tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (18/6/2020).

Eksekusi itu dilakukan oleh jaksa eksekusi Rusdi Amin pada Rabu (17/8). Eksekusi terhadap Dolly itu melaksanakan putusan PN Tipikor Jakarta Pusat No 3/Pid.Sus-Tpk/20202/PN.JKT.Pst tanggal 3 Juni 2020.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Seperti diketahui, Dolly Parlagutan Pulungan divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (3/6). Dolly diyakini menerima suap senilai SGD 345 ribu, atau setara dengan Rp 3,5 miliar, dari pengusaha Pieko Njotosetiadi terkait persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula.

ADVERTISEMENT

Tonton video 'Remisi 4 Tahun 1 Bulan, Kini Nazaruddin Bebas':

Uang senilai Rp 3,5 miliar diterima Dolly Parlagutan melalui eks Direktur Pemasaran PTPN III Persero I Kadek Kertha Laksana. PTPN III merupakan BUMN Holding Perkebunan yang bergerak di bidang pengelolaan, pengolahan, dan pemasaran hasil perkebunan. PTPN III sebagai perusahaan induk mempunyai anak perusahaan perkebunan yakni PTPN I sampai PTPN XIV.

Dolly divonis bersalah melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kasus ini bermula ketika Kadek berinisiatif membuat kebijakan sistem pola pemasaran bersama gula petani dan gula PTPN dalam bentuk long term contract (LTC) atau kontak penjualan jangka panjang. Dolly kemudian menyetujui dengan sistem pola pemasaran itu setelah mendengar pertimbangan dari para direksi.

PT Fajar Mulia Transindo lah yang mampu memenuhi persyaratan yang dibuat PTPN III terkait distribusi gula. Sebab, perusahaan lainnya keberatan atas syarat yang ditetapkan oleh PTPN III Persero. Syarat yang diharuskan membeli gula di PTPN yang sudah ditentukan dan diharuskan membayar uang muka 40% dari harga gula yang ditawarkan.

PT Fajar Mulia Transindo dan PT Citra Gemini Mulia diketahui milik anak pengusaha Pieko bernama Vinsen Njotosetiadi. Dari sinilah transaksi suap dimulai.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads