Tak hanya itu, KPU juga melakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 di TPS dengan mengukur suhu pemilih yang datang. KPU menyediakan bilik khusus di tiap TPS untuk berjaga-jaga manakala ada pemilih yang bersuhu tubuh tinggi.
Sementara itu, bagi tenaga medis yang bertugas sewaktu hari pemungutan suara, KPU akan meminta kepada instansi terkait untuk dapat memberikan cuti atau izin agar pemilih tersebut bisa memakai hak suaranya terlebih dulu sebelum berangkat kerja. "Misalnya pemilih yang di Tangsel tapi bekerja di Jakarta, itu biasanya KPU setempat atau pusat berkoordinasi dengan instansi sehingga pemilih diberi dispensasi untuk bisa datang siang untuk melakukan hak pilih," terang Pramono.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, peneliti LIPI Aisah Putri Budiatri mengingatkan KPU untuk memetakan daerah yang berisiko terjadi penularan COVID-19 secara up to date hingga hari pemungutan suara. Selain itu, dia mengingatkan agar KPU selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas dan Kementerian Kesehatan terkait status zona merah atau hijau COVID-19.
"Saya harapkan di sini pemetaan dilakukan bersama. Jadi duduk bersama, apakah di tiap provinsi dan kabupaten/kota bisa dilaksanakan Pilkada, karena beda wilayah beda waktu, beda peluang. Seperti di Jawa Timur apakah bisa dilaksanakan dengan Pilkada yang saat ini kondisi perhatiannya ke penanganan COVID-19. Nah, ini harus dilakukan berkala," ujar Aisah.
"Kami nggak harapkan ada gelombang kedua COVID-19. Artinya berkala dan terus-menerus, kita juga tidak menutup mata bahwa jika memang berisiko tinggi hasil pemetaannya tadi, kita tetap buka peluang untuk tetap menunda Pilkada 2020 baik secara menyeluruh ataupun pada sebagian wilayah yang berisiko tinggi," kata Aisah.
(yld/aud)